Ini fakta politis yang mesti dihadapi Setya Novanto (Setnov). Di saat dirinya mendekam di dalam tahanan KPK karena menjadi tersangka dugaan korupsi e-KTP Rp 2,3 Triliun, jabatannya pun terancam. Baik sebagai Ketua Umum Partai Golkar maupun Ketua DPR RI. Di internal partai berlambang pohon beringin itu, setidaknya lima politisi disebut-sebut siap mengambil alih ‘kursi’ Setnov. Siapa mereka? Sementara di Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mulai menggelar rapat menyikapi status Setnov yang ditahan KPK. Sesuai Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), Setnov bisa diberhentikan dari pemimpin DPR.
-------------
Laporan : Tedjo Sumantri – Joko Sutrisno , Editor: Ali Mahfud
Kabar yang beredar, mereka yang disebut-sebut siap menduduki menggantikan Setnov sebagai Ketua DPR adalah Ketua Komisi III (Hukum) DPR Bambang Soesatyo, Ketua Badan Anggaran DPR Aziz Syamsuddin, Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainuddin Amali, Koordinator Bidang Kepartaian Golkar Kahar Muzakir, serta Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita.
Sedang calon kuat pengganti Setnov di Golkar adalah Idrus Marham yang saat ini menjabat Sekjen Golkar. Namun Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto juga siap menduduki Ketum Golkar. "Kami anak tentara, di mana-mana harus siap," cetus mantan istri Prabowo Subianto, Ketum Partai Gerindra, saat dicegat jurnalis di Istana Bogor, Selasa (21/11/2017).
Titiek menuturkan dia belum pasti akan maju atau dimajukan sebagai calon Ketua Umum Golkar. Namun dia setuju baik Golkar maupun DPR harus segera memiliki ketua definitif. "Kalau toh ada Plt, nanti untuk menuju Munaslub. Walau enggak ada di AD/ART, lebih baik langsung ke Munas. Kepengurusan yang ada ini dipersiapkan untuk Munas saja," ungkapnya.
Sementara itu, rapat pleno Partai Golkar membahas status Setnov sebagai tahanan KPK, kemarin (21/11), berjalan panas. Kubu yang minta Novanto bertahan berdebat panjang dengan kubu yang ingin segera mencari Ketum baru. "Ada perbedaan pandangan dalam suatu hal ini adalah hal biasa. Masing-masing punya perspektif dan cara berpikir yang berbeda," sebut Sekretaris Fraksi Golkar DPR, Agus Gumiwang Kartasasmita di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Kembangan, Jakarta Barat.
Dijelaskan, salah satu hal yang menjadi perdebatan dalam rapat pleno adalah adanya beberapa kader yang ingin mempertahankan Setya Novanto menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Alasannya adalah masih ada Praperadilan yang akan dihadapi Setnov dalam kasus yang menjeratnya. “Ada juga yang minta sudah waktunya Partai Golkar melakukan tindakan dengan melantik Plt Ketua umum. Saya bisa katakan bahwa ada perdebatan keras antara yang mempertahankan dan tidak mempertahankan," papar dia.
Rapat pleno dimulai sejak 13.30 WIB berlangsung tertutup. Rapat itu dipimpin oleh Ketua Harian. Serta dihadiri Sekretaris Jenderal, para Koordinator Bidang, dan seluruh kader kader petinggi partai.
Sementara itu, Ketua Harian Partai Golkar, Nurdin Halid, tak membantah munculnya nama-nama yang disebut-sebut calon kuat pengganti Setnov. Hanya saja, hal itu harus diputuskan dalam rapat pleno. Meski begitu, Nurdin tak mau menyebutkan nama yang paling berpeluang. “Golkar memiliki banyak kader yang potensial,” kata mantan Ketum PSSI ini.
Rapat MKD
Di lain pihak, rapat konsultasi yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyikapi status Setnov, terpaksa ditunda. Ketidakhadiran sejumlah fraksi dalam rapat tersebut menjadi pertimbangan MKD memutuskan menunda rapat. Ketua MKD Sufmi Dasco enggan menyebut fraksi yang tidak bisa hadir. "Kami maunya komplit agar ada pandangan yang komplit," ujar Dasco dikonfirmasi di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/11).
Dasco menyampaikan bahwa Golkar, sebagai fraksi yang berkaitan dengan pembahasan tersebut hadir dalam rapat tersebut. "Sebenarnya mayoritas fraksi itu bisa datang cuma namanya saja konsultasi biar bisa saling kasih masukan saling diskusi," ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan MKD belum bisa memproses dugaan pelanggaran etik oleh Setya Novanto. Ini karena proses hukum Novanto belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. "Kalau dari mekanisme internal di DPR, MKD baru bisa memproses setelah statusnya terdakwa menuju proses pemberhentian sementara," ujar Fahri yang selalu terkesan membela Setya Novanto.
Menurut dia, Setya Novanto saat ini statusnya masih tersangka kasus e-KTP, sehingga proses hukumnya juga belum selesai. Selain itu, Novanto juga masih mengajukan Praperadilan. Fahri mengatakan kalau kursi ketua DPR belum kosong hingga sekarang. "Tidak ada kursi ketua DPR kosong, jangan bilang kosong, dia (Novanto) masih ketua DPR. Ada aturannya itu di UU MD3," kata Fahri.
Menurut Fahri tak akan ada surat dari DPP Partai Golkar yang akan mengusulkan pergantian Ketua DPR. Fraksi Golkar, lanjut Fahri, pasti akan bersikap sama. "Itu akan menunjukkan bahwa Fraksi Golkar tidak akan mengusulkan pergantian pimpinan, karena tanpa mandat dari Ketum, tanda tangan Ketum asli dan Sekum atau Sekjen, maka surat itu tidak akan diterima. Sebab pengajuan perubahan calon pimpinan sesuai dengan UU MD3 mensyaratkan adanya tanda tangan dari Ketum dan sekjen yang asli, bukan plt atau pengganti," papar Fahri
Editor : Redaksi