Bitcoin adalah mata uang virtual yang dikembangkan pada tahun 2009. Dalam perkembangannya Bitcoin menjadi salah satu instrumen investasi yang menjanjikan keuntungan besar. Data Bitcoin Indonesia, nilai bitcoin saat ini mencapai Rp 154,4 juta. Namun, Satgas Waspada Investasi mengingatkan masyarakat untuk tidak berinvestasi dengan bitcoin, karena berpotensi merugikan masyarakat. Pasalnya, investasi dengan mata uang virtual ini memberikan iming-iming imbal hasil yang tidak masuk akal. Benarkah demikian?
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyebutkan, ada dua karakteristik penjualan bitcoin yang telah ditemukan oleh pihaknya. "Pertama adalah yang benar-benar menjual, sebagai marketplace. Ada yang menjual dan ada yang membeli," kata Tongam, kemarin.
Adapun model perdagangan bitcoin yang lainnya adalah yang sekaligus menjanjikan keuntungan yang besar dan tidak wajar. Tongam mengatakan, pihaknya sudah menemukan beberapa investasi ilegal dengan modus ini, seperti Share Profit System (SPS) Coin dan Bitconnect.
Menurut Tongam, SPS Coin menjanjikan keuntungan 100 persen per hari. Sementara itu, Bitconnect menjanjikan keuntungan 5 persen per hari. "Ini tidak ada izinnya dan melakukan penghimpunan dana juga," kata Tongam.
Tongam menyatakan, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia dan Undang-undang Mata Uang, bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI adalah rupiah.
Menurut Tongam, pihaknya mengidentifikasi ada 1.200 jenis aset virtual. Ia pun menegaskan, aset seperti ini bukan jenis investasi. "Bukan ini investasi yang diharapkan. Investasi yang diharapkan Indonesia adalah untuk membiayai pembangunan," tutur Tongam. n ol
Editor : Redaksi