SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pentingya proteksi diri perlu diperhatikan lebih dalam lagi, apalagi mengenai kejiwaan. Untuk itu, asuransi jiwa perlu dimiliki setiap orang yang telah memiliki penghasilan. Pasalnya, akan ada kesejahteraan yang diperoleh dari asuransi tersebut seperti santunan kematian dan lain sebagainya.
Namun sampai saat ini kesadaran masyarakat akan hal tersebut masih rendah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Head of Sharia Business Prudential Indonesia, Ari Purnomo. Untuk itu, PT Prudential Indonesia memperkenalkan asuransi jiwa syariah yang dinamakan PRU Cinta.
Menurut data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pada 2019 tingkat penetrasi asuransi jiwa di negara ini baru 1,2% dibanding total Produk Domestik Bruto (PDB).
"Angka tersebut masih tertinggal dari negara Asia lainnya, semisal Korea Selatan (8,4%), Jepang (6,2%), dan China (2,8%). Untuk itu lah PRUCinta hadir ditengah minimnya pemahaman pengelolaan keuangan masyarakat kita, khususnya produk-produk asuransi syariah," katanya.
Ia juga mengatakan, literasi dan inklusi daripada asuransi di Indonesia masih cukup rendah. Faktanya, indeks literasi asuransi syariah hanya 2,51�n inklusi asuransi syariah sebesar 1,92%. Bardasar data AAJI kuartal tiga, ada 17,8 juta peserta asuransi jiwa individu, tetapi hanya 1,3 juta saja yang memiliki polis syariah.
"Padahal asuransi jiwa merupakan instrumen investasi penting untuk mengantisipasi resiko meninggalnya sumber pendapatan utama keluarga yang bisa terjadi kapan saja dan mempengaruhi kesehjateraan keluarga," imbuhnya.
Sementara itu Himawan Purnama, selaku Head of Product Development Prudential Indonesia menegaskan, berbagai pakar finansial menyarankan bahwa tiap keluarga perlu menyiapkan dana darurat untuk kondisi mendesak dan tak terduga seperti meninggalnya sumber penghasilan utama.
"Dana ini harus dengan mudah dicairkan dan mencakup minimal total pendapatan rumah tangga selama satu tahun. Nah, untuk melindungi ketahanan keuangan keluarga yang ditinggalkan, PRUCinta memberikan manfaat santunan meninggal dunia dari Dana Tabarru selama 20 tahun dengan pembayaran kontribusi selama 10 tahun," ujarnya.
Produk ini juga memberikan manfaat 3 kali santunan asuransi meninggal akibat kecelakaan, serta 4 kali santunan sesuai ketentuan polis dengan catatan insiden tersebut terjadi dalam periode 6 minggu sejak tanggal 1 Ramadhan yang ditetapkan pemerintah.indra
Editor : Redaksi