SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) memanggil Kepala Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Pungky Purnomo Wibowo dalam penyidikan kasus suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd.
Pungky dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Managing Director PES periode 2009-2013 Bambang Irianto (BTO).
“Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTO,” ucap Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/4).
Selain Pungky, komisi anti rasuah itu juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Bambang. Empat saksi yang dipanggil diantaranya eks pegawai PT Sufocindo Agus Banyuwinarno,Internship pada fungsi legal PT Pertamina Fitri Hillary Michiko, pegawai YNM Edukasi Indonesia Yusnita, dan Feria Widiarti seorang ibu rumah tangga.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 10 september 2019.
Tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dollar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL.
Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b subsider pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Editor : Redaksi