Bagian Program Asimilasi: Pemilik 0,42 Gram Sabu, Kembali di Ringkus Reskri

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI, Surabaya - Kepolisian Sektor Semampir, Surabaya Jawa Timur, berhasil menangkap pemilik narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,42 Gram beserta dengan pembungkusnya yang disisipkan disaku celana depan. Pemuda tersebut, ialah Moh. Nafar (40) Warga Kampung Keplak RT. 003 RW. 003 Kel. Morombuh Kec. Kwanyar Kab. Bangkalan Madura atau tinggal di Jl. Dukuh Bulak Banteng Timur Gg. IV A No. 4 Kel. Bulak Banteng Kec. Kenjeran. "Pelaku ditangkap atas laporan dari masyarakat yang mengatakan bila di Jalan Tenggumung Surabaya, di ketahui adanya orang yang mencurigakan. Selanjutnya pada pukul 15.00 Wib, Angota Unit Reskrim Polsek Semampir melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka dan dilakukan penggeledahan. Didapati barang bukti berupa 1 bilah pisau yang terselip pada pinggangnya beserta 1 poket plastik kecil narkotika jenis sabu - sabu" ungkap Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus. **foto** Dari hasil interogasi tersangka, ia baru keluar lapas Bangkalan pada Selasa (07/04/2020) karena kasus curas di yang di vonis hukuman 3,5 Tahun, setelah dan tersangka menjalani hukuman 2 (Dua) Tahun dapat PB. Aryanto menambahkan bila penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat, petugas kemudian langsung melakukan pengintaian. "Berbekal barang bukti dan pengakuan tersangka. Ia mengaku jika barang haram itu akan dikonsumsi sendiri, dan barang tersebut dibeli dari Iwan (DPO) dengan harga Rp. 100.000,-. Sedangkan pisau yang terselip pada pinggangnya digunakan untuk perlindungan karena ia kerap mengawal muatan barang ke wilayah Madura" lanjutnya. Saat ini tersangka tengah mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi Polsek Semampir Surabaya. "Dalam kesempatan itu juga, Kapolsek Semampir Kompol Aryanto menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi Narkotika jenisnya apapun. Selain tidak baik untuk kesehatan, dan apabila tertangkap Polisi maka akan mendapatkan sanksi yang tidak ringan. Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951" pungkasnya. Tyn

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru