SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus kepada 19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Jatim.
Mereka tersebar di 9 lapas/ rutan di seluruh Jatim. Remisi yang diberikan paling lama 2 Bulan dan paling rendah 1 bulan.
Baca juga: 120 Anak Binaan LPKA Blitar Terima Remisi, 7 Langsung Bebas
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan remisi khusus hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Budha. Krismono melanjutkan, sebenarnya pihaknya telah mengusulkan 20 orang WBP beragama Budha untuk mendapatkan remisi khusus waisak. Namun tidak semua WBP mendapatkan remisi.
“Karena sedang dalam masa pandemi COVID-19, tidak ada pemberian secara simbolis, hanya saja sudah diberitahukan kepada masing-masing WBP,” katanya, Kamis (7/5/2020).
Baca juga: Remisi Waisak 2025: Implementasi Hak Keagamaan dan Pembinaan bagi 24 Napi di Jatim
Krismono menambahkan WBP yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan. Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Waisak tahun 2020 ini. Selain Waisak remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Imlek.
“Tidak ada yang langsung bebas. Remisi tertinggi 2 Bulan dan terendah 1 bulan, tergantung masa hukuman dan kelakuannya selama ditahan,” tutur Krismono.
Baca juga: Amnesti, Reformasi Lapas Atasi Napi tak Layak Dipenjara
Krismono menjelaskan, bahwa adanya WBP yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Kemenkumham Jatim dan jajaranmya semakin baik. Karena, menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.
Pemberian remisi juga telah menggunakan sistem online dan berbasis pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sehingga tidak ada lagi penyimpangan pengusulan remisi.
Editor : Moch Ilham