SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Prabowo, sampai pertengahan Februari 2025 ini masih menyortir 44 ribu narapidana yang akan menjadi kandidat untuk menerima program amnesti atau pengampunan hukuman. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, penyortiran bagi 44 ribu narapidana yang akan mendapat amnesti itu diperkirakan selesai sebelum Lebaran 2025.
Kabar pembebasan 44 ribu narapidana sebelumnya telah diumumkan pemerintah sejak akhir tahun lalu. Pada Jumat, 13 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri HAM Natalius Pigai; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Seusai rapat terbatas, Menteri Hukum Supratman mengatakan, kurang lebih 44 ribu narapidana dinilai memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Angka tersebut berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Namun, jumlah tersebut memang masih dalam asesmen atau pertimbangan.
Dan nama-nama narapidana yang terpilih akan diberikan Menteri Supratman kepada Presiden Prabowo untuk ditindaklanjuti. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Supratman telah mengumpulkan nama-nama tersebut. “Sudah dikumpulkan oleh beliau dan sedang dibahas untuk diajukan finalnya kepada presiden,” ujar Yusril saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Selasa, 11 Februari 2025.
***
Saat ini tercatat total narapidana di Lapas dan Rutan se-Indonesia mencapai 271.385 orang.
Dan 135.823 narapidana kasus narkoba. Dan pada tahun 2025, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendapatkan anggaran sebesar Rp21,2 triliun.
Ini artinya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) harus menghadapi efisiensi anggaran sebesar Rp 4,49 triliun dari pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp 15,9 triliun.
Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (13/2/2025), Menteri Imipas Jenderal (Purn) Agus Andrianto menyebut, anggaran kementeriannya kini Rp 11,4 triliun.
Berdasarkan arahan Kementerian Keuangan, ada nilai efisiensi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejumlah Rp 4.492.200.000.000," ujar Agus, Kamis.
Meski menghadapi pengurangan anggaran yang cukup signifikan, Agus menegaskan, efisiensi tersebut tidak akan mempengaruhi hak-hak warga binaan.
Agus memastikan bahwa anggaran makan untuk narapidana (napi) tidak akan dipotong.
Berapa besarannya? Mengingat anggaran untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia tahun 2024 belum tersedia.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meminta Komisi III DPR untuk mendukung Kemenkumham dalam meminta tambahan anggaran sebesar Rp 2,2 triliun untuk pagu indikatif tahun anggaran 2024. Hal tersebut Yasonna sampaikan dalam rapat kerja (raker) antara Kemenkumham dan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Namun, pada tahun 2025, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendapatkan anggaran sebesar Rp 21,2 triliun.
Lapas merupakan UPT Pemasyarakatan yang berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Lapas berfungsi untuk membina narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
Pada tahun 2023, jumlah Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia mencapai 526 unit dengan kapasitas 140.424 orang. Jumlah ini terus meningkat dari waktu ke waktu.
Tahun 2021, Human Rights Watch, melaporkan ada 464 penjara di Indonesia menampung 270.000 narapidana pada awal pandemi pada bulan Agustus 2020. Padahal, kapasitasnya hanya menampung lebih dari 130.000 orang
***
Program pembinaan yang dijalankan di Lapas diharapkan dapat menjadikan narapidana menjadi warga yang berguna di masyarakat setelah kembali ke masyarakat.
Saat ini dengan anggaran Kemenkumham sebesar Rp17.883 triliun, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp3.319 triliun, Kemenkumham fokus pada empat program.
Supratman menjelaskan bahwa anggaran tersebut akan difokuskan pada empat program Kemenkumham, yaitu penegakan dan pelayanan hukum, pembentukan regulasi, pemajuan dan penegakan HAM, serta dukungan manajemen.
Supratman Andi Agtas mengungkap jatah makan sampai Januari 2025, untuk warga binaan di penjara hanya Rp20 ribu sehari.
***
Tercatat total narapidana di Lapas dan Rutan se-Indonesia mencapai 271.385 orang.
Jumlah Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Napi yang akan diusulkan dapat amesti 44.000 napi atau 16,2%.
Hingga saat ini, pemerintah masih mematangkan rencana pemberian amnesti atau pengampunan bagi 44.000 narapidana.
Wacana pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana muncul di tengah kenyataan kondisi kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga September 2021, tingkat kepadatan penjara di Indonesia mencapai 196 persen. Dengan kapasitas 135.561 orang, penjara di Indonesia disesaki 265.840 warga binaan.
Kepadatan terjadi tidak merata pada setiap penjara. Dari 526 penjara dan rumah tahanan di seluruh Indonesia, 399 di antaranya mengalami kelebihan penghuni. Dari jumlah tersebut, 215 penjara/rumah tahanan bahkan mengalami kelebihan penghuni di atas 100 persen atau lebih dua kali lipat dari kapasitas aslinya.
***
Saat ini, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat menggelar asesmen terhadap 218 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba pada Selasa lalu, 14 Januari 2025.
Asesmen ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat menggelar asesmen terhadap 218 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba pada Selasa lalu, 14 Januari 2025.
Kepala Bapas Jakarta Pusat Bambang Maryanto mengatakan, asesmen menggunakan instrumen screening penempatan narapidana. Ini bertujuan memastikan pemberian amnesti dilakukan secara tepat sasaran dan mengedepankan aspek kemanusiaan. Selain itu, untuk mendukung tujuan pemerintah dalam mengurangi kelebihan kapasitas di lapas maupun rumah tahanan negara (rutan).
"Program amnesti ini menjadi langkah selektif dalam mengurangi angka over kapasitas di rutan dan lapas seluruh Indonesia," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat, 17 Januari 2025.
Bambang menuturkan, selektivitas dalam pemberian amnesti diharapkan menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik, manusiawi, dan efektif. Pihaknya ingin memastikan program ini memberikan manfaat, baik bagi narapidana maupun masyarakat.
Dengan pelaksanaan asesmen yang teliti dan selektif, kata dia, diharapkan program amnesti membantu memperbaiki kondisi di lapas. Dia juga berharap, amnesti bisa memberikan kesempatan kepada narapidana yang memenuhi syarat untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat
formasi lembaga pemasyarakatan adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepada narapidana tertentu. Amnesti merupakan salah satu solusi untuk mengatasi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Tujuan amnesti, mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan. Warga binaan pengidap sakit berkepanjangan seperti gangguan kejiwaan atau Warga binaan pengidap yang terjangkiti HIV-AIDS.
***
Literasi bacaan saya, amnesti adalah salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk memberi pengampunan kepada individu atau kelompok atas tindakan tertentu yang dianggap melanggar hukum.
Dengan referensi itu, menurut akal sehat saya, pemerintah tidak hanya fokus pada soal kepentingan untuk mempublikasi data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan diberikan amnesti. Tetapi juga perlu memperhatikan lebih besar pada legitimasi pemberian amnesti ini. Artinya perlu ada kebijakan dasar amnesti agar terdapat pertimbangan yang adil bagi potensial 44.000 terpidana yang akan diberikan amnesti.
Praktisi hukum memahami bahwa pemerintah beragumen bahwa amnesti bagian dari hak presiden.
Antara lain, dasar amnesti diberikan karena kelebihan penghuni lapas yang terjadi bertahun. Terhadap hal ini pemerintah, menurut akan sehat saya, harus berfokus pada WBP yang sedari awal tidak layak dipenjara karena kerangka hukum yang bermasalah.
Secara hukum, seseorang tidak layak dipenjara jika ia tidak terbukti bersalah dalam tindak pidana.
Reformasi bagi pemasyarakatan dapat dilakukan melalui revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Revitalisasi ini bertujuan untuk mengoptimalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan.
Penjelasan Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan adalah upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan pemasyarakatan.
Revitalisasi ini dilakukan sebagai bentuk perlakuan terhadap narapidana. Mengingat Lapas bagian dari Criminal justice sistem. Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana. ([email protected])
Editor : Moch Ilham