SURABAYAPAGI.COM, Jombang- Wakil rakyat merespon terkait aksi warga yang menyegel tower seluler di Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (07/5) siang kemarin.
Melalui Sekretaris Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, pihaknya menilai Pemkab Jombang melakukan pembiaran soal perizinan tower, sehingga sering muncul masalah.
Baca juga: Prioritaskan Fasilitas Penunjang, Jombang Tunda Perluasan Terminal Barang Glagahan
"Hal ini sudah sering terjadi. Seperti pembangunan tower yang tidak mempunyai izin. Harusnya dengan adanya kegiatan usaha yang tidak mematuhi peraturan, pemkab bisa mengawasi," ujarnya, saat dikonfirmasi, Sabtu (09/5/2020).
Kartiyono menegaskan, seharusnya ini tidak sampai terjadi, terlebih ditengah pandemi Covid-19 saat ini. Untuk itu, DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Jombang harus segera turun tangan.
Baca juga: Progres Capai 91 Persen, Sekolah Rakyat di Jombang Siap Berjalan Juli 2026
"Paling tidak bisa tahu.apa yang terjadi sehingga masyarakat sekitar sampai melakukan aksi segel tower. Dan jika melanggar aturan ya harus dilakukan penindakan, jangan ada pembiaran," tegasnya.
Kartiyono mengatakan, agat semua dinas terkait saling sinergi. Karena Pemkab Jombang kadangkala selalu telat dalam melakukan tindakan. Paling tidak komunikasi antar OPD (Organisasi Perantkat Desa) lebih masif lagi.
Baca juga: Kuota Capai 270 Siswa, Pemkab Jombang Terjun Langsung Verifikasi Door to Door Peserta Sekolah Rakyat
"Semisal DPMPTSP membagikan data kegiatan usaha ke Satpol PP. Sehingga Satpol PP bisa tahu, bahwa kegiatan usaha tersebut melanggar aturan atau tidak," katanya.
"Langsung segera lakukan koordinasi dengan Satpol PP. Sehingga ketika ada kegiatan usaha apapun yang menyalahi aturan, agar bisa langsung ditindak," pungkasnya.suf
Editor : Redaksi