Satu Penggugat Perppu Corona Cabut Gugatan

surabayapagi.com
Damai Hari Lubis.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Salah satu pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 terkait kebijakan keuangan selama wabah covid-19 mencabut perkara yang diajukan karena Perppu tersebut telah disahkan sebagai undang-undnag oleh DPR.

 

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Bentuk Keculasan Pemerintah

Penggugat yang mencabut gugatannya itu ialah Damai Hari Lubis dengan nomor perkara 25/PUU-XVIII/2020.

 

Dalam sidang uji materi Perppu nomor 1 tahun 2002 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/5), hakim Konstitusi Aswanto yang menjadi ketua panel mengatakan menerima surat pencabutan perkara yang diajukan Damai Hari Lubis.

 

Baca juga: Ada Celah Memakzulkan Jokowi dari Perppu Cipta Kerja

“Dengan ini saya menyatakan mencabut surat permohonana judicial review yang sudah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi 25/PUU-XVIII/2020. Demikian pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun,” kata Aswanto membacakan surat itu.

 

Dikonfirmasi secara trepisah, Damai Hari Lubis mengatakan pihaknya menyerahkan surat pencabutan perkara pada Rabu (13/5). Ia mencabut perkaranya karena menilai Perppu nomor tahun 2020 sudah tidak ada secara hukum.

Baca juga: BEM SI Ancam Jokowi akan Buat Kegentingan Nasional

 

“Bila dilanjutkan pun akan ditolak karena Perppu sudah disahkan sehingga objek materi yang dinyatakan sebagai Perppu nomor 1 tahun 2020 sudah tidak ada,” kata Damai Hari Lubis.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru