SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Permohonan peninjauan Kembali yang diajukan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam akhirnya kandas.
Mahkamah Agung (MA) menolak PK dari koruptor yang telah divonis pidana 12 tahun penjara tersebut.
Baca juga: KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi
Kasus bermula pada Oktober 2016 silam. Nur Alam dijadikan tersangka terkait suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang. Ia lalu menggugat KPK melalui praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya, namun gugatan tersebut ditolak pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Pada 5 Juli 2017, KPK menahan Nur Alam. Di PN Jakarta Pusat, ia dihukum 12 tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman dinaikkan menjadi 15 tahun penjara. Hak politik Nur Alam juga dicabut.
Baca juga: Yaqut Praperadilan KPK, Disenyumi Lembaga Antirasuah
Hingga pada 2018, hukuman Nur Alam dipangkas menjadi 12 tahun. Ia pun mengajukan PK atas hal tersebut.
Lalu, apa kata MA?
Baca juga: Permainan Jalur Merah di BC, Getarkan Menteri UMKM
“Tolak” demikian bunyi amar putusan MA yang dilansir dari website MA, Jum’at (15/5). Jk02
Editor : Moch Ilham