Era new normal akan segera berlaku, para pengusaha diminta untuk mulai berdaptasi dan Kadin juga mewarning kepada seluruh perusahaan agar menggarisbawahi adanya PHK.
Otomatisasi industri akan dipercepat di era normal baru atau new normal. Namun, Pemutusan hubungan kerja (PHK) kemungkinan tak terelakkan imbas hal tersebut. Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani.
Baca juga: Imbas PHK, Disnaker Jombang Catat 14 Laporan Perselisihan Selama Periode 2025
Melihat hal ini, Rosan meminta perusahaan mengantisipasi dan memberikan perhatian yang lebih akan hal ini agar tidak semakin banyak pengangguran.
Baca juga: Hingga Oktober 2025, Tercatat 69.064 Orang Ter-PHK, Jatim Hanya 4.142 Orang
"Ini juga yang harus kita antisipasi. Berarti kan di tengah banyaknya yang dirumahkan atau yang di-PHK ini, untuk mereka akan di-rehired (dipekerjakan) kembali mungkin nggak semuanya dalam keadaan new normal ini. Itu yang perlu diperhatikan juga," kata Rosan, akhir pekan kemarin.
Belum lagi jika nantinya ada protokol yang mengharuskan jaga jarak sosial (physical distancing) di dalam pabrik. Otomatis jumlah pekerja di waktu yang sama tidak bisa lagi 100%, mungkin saja hanya 50% misalnya.
Baca juga: DPRD Gresik Tegaskan Tidak Ada PHK untuk Tenaga Honorer, Skema Alternatif Disiapkan
Untuk itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani menyampaikan, dalam penerapan tatanan kehidupan normal yang baru atau new normal, dunia usaha membutuhkan modal kerja untuk bisa kembali menggerakkan usahanya yang sempat terhenti.
Editor : Redaksi