Imbas PHK, Disnaker Jombang Catat 14 Laporan Perselisihan Selama Periode 2025

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto. SP/ JBG
Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto. SP/ JBG

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat menerima puluhan aduan terkait Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Ada 14 laporan yang masuk, dan sebagian besar berkaitan pemutusan hubungan kerja (PHK) Sepanjang tahun 2025.

Dan diketahui, 11 di antara aduan tersebut merupakan persoalan PHK, sementara tiga lainnya menyangkut sengketa hak pekerja. Sehingga, pihaknya menekankan penyelesaian perselisihan secara damai menjadi langkah utama. 

"Totalnya ada 14 kasus, terdiri dari tiga perselisihan hak dan 11 terkait PHK," kata Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, Selasa (02/12/2025).

Sementara, terkait upaya supervisi serta perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja selalu diutamakan sebelum melangkah ke proses hukum. Jika kedua pihak tidak kunjung menemukan kesepakatan, Disnaker akan memfasilitasi proses mediasi. Dalam tahap ini, mediator berwenang memberikan rekomendasi tertulis sebagai dasar penentuan langkah lanjut.

"Anjuran itu menjadi rujukan apakah kasus perlu dibawa ke ranah hukum atau tidak," jelas Isawan.

Pihaknya juga mendorong pekerja yang menghadapi masalah ketenagakerjaan untuk tidak ragu meminta pendampingan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. 

"Silakan datang ke kantor kami apabila ada keluhan," tegasnya.

Alur penyelesaian yang harus ditempuh meliputi, Perundingan bipartit, sebagai langkah awal wajib dilakukan bersama pihak perusahaan, Pencatatan kasus ke Disnaker, jika musyawarah menemui jalan buntu, Konsiliasi atau arbitrase, berlaku untuk kasus tertentu dan harus atas persetujuan kedua belah pihak. Kemudian Mediasi wajib, bila tidak ada kesepakatan dalam proses sebelumnya, Pengadilan Hubungan Industrial, sebagai jalur akhir bila mediasi tidak menghasilkan keputusan bersama.

Dengan mekanisme yang lebih terstruktur tersebut, Disnaker berharap setiap konflik tenaga kerja di Jombang dapat diselesaikan secara cepat dan adil melalui proses yang transparan.

"Harapan kami seperti itu. Jadi setiap konflik di Jombang yang melibatkan tenaga kerja dapat terselesaikan dengan proses yang transparan," pungkasnya. jb-02/dsy

Berita Terbaru

Lewat ASCN, Pemkab Banyuwangi Wujudkan Transformasi Kota Cerdas Berkelanjutan Lewat ‘Smart Kampung’

Lewat ASCN, Pemkab Banyuwangi Wujudkan Transformasi Kota Cerdas Berkelanjutan Lewat ‘Smart Kampung’

Minggu, 17 Mei 2026 12:37 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Menindaklanjuti undangan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, memaparkan program Smart Kampung…

Wali Kota Mojokerto Resmikan SPPG Wates, Pastikan MBG Berjalan Sesuai Standar

Wali Kota Mojokerto Resmikan SPPG Wates, Pastikan MBG Berjalan Sesuai Standar

Minggu, 17 Mei 2026 12:29 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan pentingnya standar kelayakan operasional dalam pelaksanaan program Makan Bergizi…

Biksu Thudong dari Empat Negara Singgah di Kota Mojokerto, Jadi Potret Toleransi Jelang Waisak

Biksu Thudong dari Empat Negara Singgah di Kota Mojokerto, Jadi Potret Toleransi Jelang Waisak

Minggu, 17 Mei 2026 12:28 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Puluhan Biksu (Bhikkhu) Thudong dari empat negara disambut hangat Pemerintah Kota Mojokerto saat singgah di Balai Kota Mojokerto…

Temukan 11 Kasus Leptospirosis, Dinkes Tulungagung Catat Satu Penderita Meninggal Dunia

Temukan 11 Kasus Leptospirosis, Dinkes Tulungagung Catat Satu Penderita Meninggal Dunia

Minggu, 17 Mei 2026 12:15 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti penyebaran kasus leptospirosis, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Dinas Kesehatan (Dinkes)…

Disporapar Probolinggo Wajibkan Pembelian Tiket Daring Wisata Gunung Bromo

Disporapar Probolinggo Wajibkan Pembelian Tiket Daring Wisata Gunung Bromo

Minggu, 17 Mei 2026 12:07 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 12:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka evaluasi (monev) implementasi tiket daring di kawasan wisata Gunung Bromo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Antisipasi Potensi Kemarau Panjang, Pemkab Madiun Siap Percepat Tanam Padi

Antisipasi Potensi Kemarau Panjang, Pemkab Madiun Siap Percepat Tanam Padi

Minggu, 17 Mei 2026 11:45 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 11:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai salah satu upaya mengantisipasi potensi kemarau panjang atau El Nino pada 2026, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…