SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat menerima puluhan aduan terkait Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Ada 14 laporan yang masuk, dan sebagian besar berkaitan pemutusan hubungan kerja (PHK) Sepanjang tahun 2025.
Dan diketahui, 11 di antara aduan tersebut merupakan persoalan PHK, sementara tiga lainnya menyangkut sengketa hak pekerja. Sehingga, pihaknya menekankan penyelesaian perselisihan secara damai menjadi langkah utama.
"Totalnya ada 14 kasus, terdiri dari tiga perselisihan hak dan 11 terkait PHK," kata Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, Selasa (02/12/2025).
Sementara, terkait upaya supervisi serta perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja selalu diutamakan sebelum melangkah ke proses hukum. Jika kedua pihak tidak kunjung menemukan kesepakatan, Disnaker akan memfasilitasi proses mediasi. Dalam tahap ini, mediator berwenang memberikan rekomendasi tertulis sebagai dasar penentuan langkah lanjut.
"Anjuran itu menjadi rujukan apakah kasus perlu dibawa ke ranah hukum atau tidak," jelas Isawan.
Pihaknya juga mendorong pekerja yang menghadapi masalah ketenagakerjaan untuk tidak ragu meminta pendampingan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
"Silakan datang ke kantor kami apabila ada keluhan," tegasnya.
Alur penyelesaian yang harus ditempuh meliputi, Perundingan bipartit, sebagai langkah awal wajib dilakukan bersama pihak perusahaan, Pencatatan kasus ke Disnaker, jika musyawarah menemui jalan buntu, Konsiliasi atau arbitrase, berlaku untuk kasus tertentu dan harus atas persetujuan kedua belah pihak. Kemudian Mediasi wajib, bila tidak ada kesepakatan dalam proses sebelumnya, Pengadilan Hubungan Industrial, sebagai jalur akhir bila mediasi tidak menghasilkan keputusan bersama.
Dengan mekanisme yang lebih terstruktur tersebut, Disnaker berharap setiap konflik tenaga kerja di Jombang dapat diselesaikan secara cepat dan adil melalui proses yang transparan.
"Harapan kami seperti itu. Jadi setiap konflik di Jombang yang melibatkan tenaga kerja dapat terselesaikan dengan proses yang transparan," pungkasnya. jb-02/dsy
Editor : Desy Ayu