Imbas PHK, Disnaker Jombang Catat 14 Laporan Perselisihan Selama Periode 2025

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto. SP/ JBG
Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto. SP/ JBG

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat menerima puluhan aduan terkait Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Ada 14 laporan yang masuk, dan sebagian besar berkaitan pemutusan hubungan kerja (PHK) Sepanjang tahun 2025.

Dan diketahui, 11 di antara aduan tersebut merupakan persoalan PHK, sementara tiga lainnya menyangkut sengketa hak pekerja. Sehingga, pihaknya menekankan penyelesaian perselisihan secara damai menjadi langkah utama. 

"Totalnya ada 14 kasus, terdiri dari tiga perselisihan hak dan 11 terkait PHK," kata Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, Selasa (02/12/2025).

Sementara, terkait upaya supervisi serta perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja selalu diutamakan sebelum melangkah ke proses hukum. Jika kedua pihak tidak kunjung menemukan kesepakatan, Disnaker akan memfasilitasi proses mediasi. Dalam tahap ini, mediator berwenang memberikan rekomendasi tertulis sebagai dasar penentuan langkah lanjut.

"Anjuran itu menjadi rujukan apakah kasus perlu dibawa ke ranah hukum atau tidak," jelas Isawan.

Pihaknya juga mendorong pekerja yang menghadapi masalah ketenagakerjaan untuk tidak ragu meminta pendampingan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. 

"Silakan datang ke kantor kami apabila ada keluhan," tegasnya.

Alur penyelesaian yang harus ditempuh meliputi, Perundingan bipartit, sebagai langkah awal wajib dilakukan bersama pihak perusahaan, Pencatatan kasus ke Disnaker, jika musyawarah menemui jalan buntu, Konsiliasi atau arbitrase, berlaku untuk kasus tertentu dan harus atas persetujuan kedua belah pihak. Kemudian Mediasi wajib, bila tidak ada kesepakatan dalam proses sebelumnya, Pengadilan Hubungan Industrial, sebagai jalur akhir bila mediasi tidak menghasilkan keputusan bersama.

Dengan mekanisme yang lebih terstruktur tersebut, Disnaker berharap setiap konflik tenaga kerja di Jombang dapat diselesaikan secara cepat dan adil melalui proses yang transparan.

"Harapan kami seperti itu. Jadi setiap konflik di Jombang yang melibatkan tenaga kerja dapat terselesaikan dengan proses yang transparan," pungkasnya. jb-02/dsy

Berita Terbaru

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Meningkatnya perhatian investor terhadap emas sebagai bagian dari diversifikasi portofolio mendorong PT Bank HSBC Indonesia (HSBC I…

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur PT Jatim Parkir Center (JPC), Kiagus Firdaus, membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui negosiasi setelah Pen…

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sinergi semua pihak terus dibangun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, agar target Pendapatan Asli Daerah…

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Beberapa hari yang lalu, warga di wilayah Tuban mengeluhkan beras Program Bantuan Pangan (Banpang) tidak layak konsumsi, langsung…

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Hampir sebulan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, Hasim (54), pengemudi ojek online (ojol) asal Gresik, belum bisa kembali m…

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - AS pria berusia 59 warga Jajan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini harus meringkuk dalam…