SURABAYA PAGI, Surabaya - Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo memberikan pendapatnya mengenai kenaikan tagihan pelanggan PLN. Menurutnya PLN harus terbuka dalam menanggapi hal ini.
"PLN harus terbuka untuk menanggapi hal ini, karena PLN adalah salah satu badan pelayanan publik. Jadi harus bisa menerima dan memberikan solusi atas aduan pelanggannya," ujar Said saat diwawancarai Surabaya Pagi, di kantornya di Jl. Gayungan Nomor 84 Surabaya, Senin (8/6/2020).
Baca juga: Perkuat Sinergi Lintas Instansi, PLN NP UP Gresik Teguhkan Komitmen Zero Accident
Selain itu, Said mengatakan bahwa pelanggan PLN harus lebih teliti dan meningkatkan kewaspadaan mereka terhadap kenaikan tagihan ini. Dirinya juga menghimbau agar pelanggan segera mengadukan ke PLN jika ada kejanggalan mengenai tagihan. "Pelanggan harus lebih teliti dan waspada. Amati dan bandingkan dengan tagihan beberapa bulan lalu. Jika ada kejanggalan segera adukan ke PLN agar masalah itu dapat terselesaikan," kata Said.
Baca juga: Diskon Listrik Selama Januari, Bisa Beli Token Sepanjang Bulan
Ketua YLPK Jatim itu juga berharap pelanggan yang rekening listriknya mengalami lonjakan untuk menyiapkan data atau dokumen pendukung saat akan melakukan aduan ke PLN. Dirinya juga menjelaskan jika pelanggan bisa langsung ke kantor PLN untuk mengadukan lonjakan tersebut, namun bisa juga dikirim via online.
Said juga menambahkan jika pihaknya siap membantu proses aduan tersebut, jika pelanggan mengalami kesulitan saat proses pengaduan secara mandiri ke PLN.
Baca juga: YLPK Jatim Bergerak Cepat, Sikapi Framing Isu Bahan Berbahaya Asbes Penyebab Asbestosis
"Jika mengalami kesulitan, bisa mengadukan ke kami. Sebisa mungkin kami bantu. Yang penting ada data dan dokumennya jelas," tutup Said. adt
Editor : Aril Darullah