SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya belum lama ini berhasil meringkus 2 warga Sidoarjo karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,27 gram.
Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Aiptu Indra Gunawan menjelaskan, kedua warga yang diamankan ini adalah Taufik Adi (29) warga Sedati dan Irpan Styawan (32) warga Waru.
Baca juga: Mafia Tanah di Surabaya, Bermetafora
“Keduanya diamankan pada 20 Juli di kawasan KBS (Kebun Binatang Surabaya). Penangkapan ini bermula dari informasi warga. Petugas menindaklanjuti dan mendapatkan identitas kedua pelaku. Saat diamankan keduanya memiliki 0,27 gram sabu,” paparnya, Minggu (26/7/2020).
Lebih lanjut, Aiptu Indra menjelaskan, kedua warga Sidoarjo ini ditangkap di depan Kebun Binatang Surabaya Jl. Setail No. 1 Darmo Kecamatan Wonokromo Surabaya. Mereka tak berkutik dan hanya pasrah ketika digelandang petugas.
Baca juga: Bersama Polri, MSP Bagikan Bagikan 4.000 Paket Sembako bagi Warga Surabaya
Sementara saat ditanya modus operandi tersangka, Indra mengatakan bahwa dua orang tersebut diduga melakukan tindak pidana menjual dan atau menyimpan narkotika.
“Dugaannya kedua pelaku ini pemakai dan sekaligu pengedar. Sehingga keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. Jem
Baca juga: Diduga Tipu Investor, Proyek Gedung Kedokteran ITS Dihentikan Sementara
Editor : Moch Ilham