SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya belum lama ini berhasil meringkus 2 warga Sidoarjo karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,27 gram.
Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Aiptu Indra Gunawan menjelaskan, kedua warga yang diamankan ini adalah Taufik Adi (29) warga Sedati dan Irpan Styawan (32) warga Waru.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN
“Keduanya diamankan pada 20 Juli di kawasan KBS (Kebun Binatang Surabaya). Penangkapan ini bermula dari informasi warga. Petugas menindaklanjuti dan mendapatkan identitas kedua pelaku. Saat diamankan keduanya memiliki 0,27 gram sabu,” paparnya, Minggu (26/7/2020).
Lebih lanjut, Aiptu Indra menjelaskan, kedua warga Sidoarjo ini ditangkap di depan Kebun Binatang Surabaya Jl. Setail No. 1 Darmo Kecamatan Wonokromo Surabaya. Mereka tak berkutik dan hanya pasrah ketika digelandang petugas.
Baca juga: Bongkar Kasus Joki UTBK, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Cepat Polrestabes
Sementara saat ditanya modus operandi tersangka, Indra mengatakan bahwa dua orang tersebut diduga melakukan tindak pidana menjual dan atau menyimpan narkotika.
“Dugaannya kedua pelaku ini pemakai dan sekaligu pengedar. Sehingga keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. Jem
Baca juga: Warga Darmo Surabaya Geger, Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Terkunci
Editor : Moch Ilham