Tunggu Pembeli, Warga Jabon Diamankan di Warkop

surabayapagi.com
Muhammad Hadi Muklis (47) saat berada di Polresta Sidoarjo terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Satu lagi budak narkoba diamankan polisi. Muhammad Hadi Muklis (47) harus mendekam dibalik jeruri besi akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Pria paruh baya asal Jabon itu diamankan Satreskoba Polresta Sidoarjo di warung kopi kawasan Desa Juwet, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Baca juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu

"Tersangka ini berada di warung kopi hendak menunggu pembeli. Penangkapan ini juga tidak luput dari laporan masyarakat," ujar M. Indra Najib, Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo, Selasa (28/7/2020).

Petugas pun kemudian melakukan penggeledahan termasuk kendaraan korban. Nah, saat kendaraan digeledah, petugas menemukan 10 paket sabu siap jual yang disimpan di dashboard sepeda motor miliknya.

Baca juga: Polres Lamongan Ungkap Narkoba Senilai Setengah Miliar

Sebanyak 10 paket sabu itu masing-masing 0,26 gram satu bungkus, 0,27 gram tiga bungkus, 0,28 gram satu bungkus, 0,29 gram dua bungkus, 0,31 gram satu bungkus, dan 0,33 gram dua bungkus.

Berdasarkan barang bukti itu, tersangka kemudian digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. "Barang bukti lain yaitu berupa dua buah handphone," terangnya.

Baca juga: Perangi Narkotika & Obat Terlarang, Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota Berhasil Bekuk 19 Tersangka dalam Sebulan

Sementara di hadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Paidi dengan cara di ranjau di kawasan Bundaran Waru, Sidoarjo. "Tersangka dijerat Pasal 114 tentang narkotika," pungkasnya.

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru