SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Satu lagi budak narkoba diamankan polisi. Muhammad Hadi Muklis (47) harus mendekam dibalik jeruri besi akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Pria paruh baya asal Jabon itu diamankan Satreskoba Polresta Sidoarjo di warung kopi kawasan Desa Juwet, Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Lawan Narkoba
"Tersangka ini berada di warung kopi hendak menunggu pembeli. Penangkapan ini juga tidak luput dari laporan masyarakat," ujar M. Indra Najib, Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo, Selasa (28/7/2020).
Petugas pun kemudian melakukan penggeledahan termasuk kendaraan korban. Nah, saat kendaraan digeledah, petugas menemukan 10 paket sabu siap jual yang disimpan di dashboard sepeda motor miliknya.
Baca juga: Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan Sabu
Sebanyak 10 paket sabu itu masing-masing 0,26 gram satu bungkus, 0,27 gram tiga bungkus, 0,28 gram satu bungkus, 0,29 gram dua bungkus, 0,31 gram satu bungkus, dan 0,33 gram dua bungkus.
Berdasarkan barang bukti itu, tersangka kemudian digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. "Barang bukti lain yaitu berupa dua buah handphone," terangnya.
Baca juga: Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara
Sementara di hadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Paidi dengan cara di ranjau di kawasan Bundaran Waru, Sidoarjo. "Tersangka dijerat Pasal 114 tentang narkotika," pungkasnya.
Editor : Moch Ilham