SURABAYAPAGI.com, Jember - Anggota DPRD Jember, Jawa Timur, bisa bernapas lega, karena terhindar dari sanksi pemerintah dalam hal keterlambatan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020. Parlemen bukan pihak yang bertanggungjawab terhadap keterlambatan itu.
Kepastian ini diperoleh para pimpinan DPRD Jember saat bertemu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kamis (6/8/2020) lalu.
Baca juga: Sinergi Pemprov Jatim dan Australia Buka Peluang Ekspor Produk Kulit ke Timur Tengah
Itqon membenarkan, ada surat dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Paranwansa. Dalam surat tertanggal 15 Juli 2020 bernomor 970/4072/SJ tentang Tindaklanjut Permasalahan di Kabupaten Jember itu disebutkan ada dua pelanggaran yang terjadi.
Salah satunya adalah pelanggaran terhadap keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2020, sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mendagri menilai Bupati dan Faida telah melanggar ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Mendagri mengharuskan Gubernur Khofifah menerapkan sanksi kepada penyelenggara pemerintahan daerah di Kabupaten Jember yang bertanggung jawab atas keterlambatan penetapan APBD 2020. Sanksinya adalah sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang telah diatur peraturan perundang-undangan selama enam bulan.
Baca juga: Pertamina Imbau Warga Jatim Tak Panic Buying, Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, tanggung jawab bukan pada parlemen, karena bupati yang terlambat menyerahkan dokumen untuk pembahasan Rencana APBD 2020.
“Apabila keterlambatan itu dikarenakan bupati, anggota DPRD tidak dikenakan sanksi. Kami sudah mendapatkan penjelasan,” katanya.
Baca juga: Jatim Teken Kerja Sama PSEL, Sampah Diolah Jadi Energi di Surabaya Raya dan Malang Raya
Selain masalah pelanggaran soal APBD, surat Mendagri juga menyebutkan pelanggaran terhadap implementasi merit sistem yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan pelanggaran penyusunan kelembagaan perangkat daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Terkait pelanggaran implementasi merit sistem dan pelanggaran penataan kelembagaan perangkat daerah, Mendagri Tito mewajibkan Gubernur Khofifah sebagai wakil pemerintah pusat, agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelanggaran penyelenggaraan pemerintahan yang terjadi di Jember. Hal ini sesuai dengan pasal 10 dan pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dsy1
Editor : Redaksi