SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Seorang pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kediri Kidul diamankan Satreskroba Polres Kediri Kota.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil meringkus Tamba Marolop Parapat alias Mayor (46), warga Perumahan Pelita Indah Permai Blok F, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto dan sejumlah barang bukti dua klip sabu sabu dengan berat masing-masing 9,64 gram dan 2,09 gram.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk
Kasubag Humas AKP Kamsudi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya karena memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan sabu-sabu. “Kami menyita barang bukti sabu seberat 9,64 gram dan 2,09 gram,” ujar AKP Kamsudi.
Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota
Selain barang bukti sabu, petugas turut menyita barang bukti lainnya berupa dua lembar tissu, 1 buah bekas bungkus rokok Marlboro, 2 pipet kaca serta satu handphone merk Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi sabu-sabu.
Baca juga: Pria 63 Tahun Asal Krian Ditangkap Satresnarkoba Gresik, Sembilan Klip Sabu Diamankan
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Kediri Kota. Tersangka ini teracam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas dia.
Editor : Moch Ilham