SURABAYAPAGI.COM, Sumenep– Emak-emak asal Kabupaten Sumenep diamankan aparat dari Polsek Bluto akibat kepemilikian narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di depan Pasar Bungbungan, Dusun Tajjan, Desa Bungbungan Kecamatan Bluto saat bertransaksi sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, kemarin.
Baca juga: Madura Night Vaganza 2026 Jadi Etalase Program dan Inovasi Pembangunan Sumenep
Penangkapan terhadap emak-emak yang bernama Sumahyat (48) itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka kerap mengkonsumsi dan melakukan transaksi sabu.
Baca juga: Bupati Sumenep Perhatikan Nasib Petani Tembakau, BPP 2026 Diminta Jadi Acuan Harga
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka di depan pasar Bungbungan. Saat diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dua poket sabu dengan berat kotor 0,39 gram dan 0,26 gram.
“Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa satu botol minuman berenergi yang berisi madu. Di belakang label kemasan minuman itu, diselipkan dua poket sabu,” ungkap Widiarti.
Baca juga: Kades Alas Malang Pelopori Pertanian Modern Bersama Mahasiswa KKN UNIB di Pulau Raas Sumenep
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Moch Ilham