SURABAYAPAGI.COM, Sumenep– Emak-emak asal Kabupaten Sumenep diamankan aparat dari Polsek Bluto akibat kepemilikian narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di depan Pasar Bungbungan, Dusun Tajjan, Desa Bungbungan Kecamatan Bluto saat bertransaksi sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, kemarin.
Penangkapan terhadap emak-emak yang bernama Sumahyat (48) itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka kerap mengkonsumsi dan melakukan transaksi sabu.
Baca juga: Koperasi KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Toreh Prestasi Sebagai Predikat Koperasi Sehat
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka di depan pasar Bungbungan. Saat diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dua poket sabu dengan berat kotor 0,39 gram dan 0,26 gram.
“Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa satu botol minuman berenergi yang berisi madu. Di belakang label kemasan minuman itu, diselipkan dua poket sabu,” ungkap Widiarti.
Baca juga: Sinergi Pemkab Sumenep Dan Baznas Sejahterakan Masyarakat Melalui Program RTLH
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Moch Ilham