SURABAYAPAGI.COM, Sumenep– Emak-emak asal Kabupaten Sumenep diamankan aparat dari Polsek Bluto akibat kepemilikian narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di depan Pasar Bungbungan, Dusun Tajjan, Desa Bungbungan Kecamatan Bluto saat bertransaksi sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, kemarin.
Baca juga: Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan
Penangkapan terhadap emak-emak yang bernama Sumahyat (48) itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka kerap mengkonsumsi dan melakukan transaksi sabu.
Baca juga: Dipicu Kondisi Kesehatan-Meninggal, 15 CJH Sumenep Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka di depan pasar Bungbungan. Saat diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dua poket sabu dengan berat kotor 0,39 gram dan 0,26 gram.
“Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa satu botol minuman berenergi yang berisi madu. Di belakang label kemasan minuman itu, diselipkan dua poket sabu,” ungkap Widiarti.
Baca juga: Awal Ramadhan, Harga Cabai hingga Daging Ayam di Sampang Melonjak Naik
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Moch Ilham