SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Tak kapok pernah mendekam di balik jeruji besi, Okabawes (36) warga Dusun Klatakan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan kembali diamankan polisi atas kasus peredaran narkoba.
Baca juga: Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Dom Ximenes menyebut bahwa Okabawes adalah seorang buronan kasus narkoba yang sangat licin. Selain tercatat sebagai pengedar, Okabawes sekaligus menjadi kurir.
Setelah melakukan penyelidikan, Okabawes berhasil disergap saat berada di tepi jalan Desa Tanjungarum, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Delama penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti sabu seberat 112 gram.
"Tersangka kami tangkap saat menunggu pembelinya. Setelah ia kami keler ke rumahnya dan kami mendapati jika dia menyimpan barang bukti sabu seberat 112 gram," ungkapnya.
Dom menyebut, saat disergap, Okabawes sempat berbuat nekat menabrakkan motor yang ia gunakan ke motor yang ditunggangi Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan lantaran berusaha kabur. Meskipun begitu, tim itu berhasil membekuk Okabawes.
Baca juga: Pengusaha Pembuat Etalase dan Pasang CCTV Dibekuk Reskrim Polres Blitar kota
"Tersangka menabrakkan motornya ke motor anggota kami. Tapi berhasil diantisipasi dan tersangka berhasil kita amankan," tandasnya.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk
Editor : Moch Ilham