SURABAYAPAGI.com, Tuban – Merebahnya kasus Covid-19 di Kabupaten Tuban membuat Pemerintah Kabupaten Tuban sampai menyiapkan rumah dinas wakil bupati dan Gedung Administrasi Rumah Sakit Jatirogo sebagai tempat karantina pasien Covid-19. Tidakan karantina tersebut diambil untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Kabupaten Tuban.
"Betul. Kami menyiapkan dua gedung sebagai tempat karantina," ungkap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariyati, Rabu, (9/9/2020).
Baca juga: Perkuat Integrasi LP2B, Pemkab Tuban Jaga Lahan Pertanian Tetap Produktif
Menurut Endah, tempat karantina mandiri sebanyak dua gedung pemerintah diantaranya adalah rumah dinas Wakil Bupati Noor Nahar Hussein di Jalan Sunan Bonang, Kota Tuban dan Gedung Administrasi RS Jatirogo di Kecamatan Jatirogo.
Baca juga: Dinkes P2KB Tuban Gencar Latih Tenaga Medis Deteksi Kelainan Bayi Sejak Dini
Dua gedung itu berkapasitas 52 tempat tidur. Dengan rincian, Rumah Dinas Wabup berkapasitas 17 tempat tidur dan Gedung Administrasi RS Jatirogo 35 tempat tidur.
"Saat ini dua gedung itu sudah ditempati bagi warga yang suspek korona. Termasuk, sebagai tempat perawatan selain RSUD dr Koesma Kota Tuban," tambahnya.
Baca juga: Solidaritas ke Warga NTT Terdampak Gempa, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan
Pemkab juga menyediakan sejumlah sarana dan prasarana di dua lokasi karantina tersebut. Antara lain, kamar istirahat, kamar mandi, pengobatan serta pendampingan tenaga kesehatan 24 jam.
Adanya fasilitas layanan seperti itu diharapkan dapat meminimalisir dan memutus rantai Covid-19 di Kabupaten Tuban, sehingga segera mungkin Kabupaten Tuban akan menjadi Zona Hijau yang aman dan bisa beraktivitas seperti sedia kala. Dsy4
Editor : Redaksi