SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Seorang tersangka kasus curas sekaligus penadah berinisial T (24) diamankan jajaran Polres Bangkalan di kediamannya di Dusun Angsokah, Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Baca juga: Polres Bangkalan Tangkap 5 Orang Komplotan Curanmor
Saat melakukan penggeledahan di kamar tersangka, polisi dikejutkan dengan temuan senjata api rakitan.
"Ditemukan senpi rakitan saat dilakukan penangkapan di kamar rumahnya", ujar Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat menggelar rilis pers di mapolres setempat, Kamis (22/1/2020).
Berdasarkan pemeriksaan, T mendapatkan senjata api dan amunisi dari S (DPO), yang kemudian disimpan di dalam rumahnya.
Baca juga: Polres Bangkalan Tangkap 2 Oranga Komplotan Curanmor
"Barang bukti yang telah diamankan yakni STNK, beserta 3 butir amunisi kaliber 9," paparnya.
Atas kejadian ini, tersangka akan ditindak sesuai pasal 1 ayat 1 UU Drt. No 12 Tahun 1951 dan 480 KUHP. Dengan ancaman pidana 12 tahun dan 4 tahun penjara.
Baca juga: Wanita Nekat Hadapi Polres Bangkalan
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja menyampaikan, bahwa tersangka ini sudah menjadi incaran pihak kepolisian.
"Tersangka memang sudah kita cari. Karena ini ada sindikatnya. Saat ini, masih ada 7 orang masih DPO. Ada 3 TKP curas dan 4 curanmor di sekitar kota yang sudah kita ungkap. Namun untuk barang bukti masih satu sepeda motor yang berhasil kita amankan," pungkasnya.
Editor : Moch Ilham