SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pengerukan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kanupaten Jombang di area lahan persawahan Dusun/Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Pengerukan dengan meggunakan ekskavator tersebut sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan limbah B3, khususnya di Kecamatan Sumobito dan Kecamatan Kesamben. Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Pengendalian dan Penegakkan Hukum (Wasdal Gakkum) DLH Kabupaten Jombang, Yuli Inayati mengatakan, bahwa ada tiga agenda utama.
Baca juga: Lewat Kerajinan Keset dari Kain Perca, Pemkot Pasuruan Komitmen Berdayakan Penyandang Disabilitas
Pertama bagaimana supaya kegiatan usaha memiliki perijinan sesuai ketentuan perundang-undangan. "Kedua terkait pemulihan, salah satunya adalah seperti kegiatan hari ini. Dan yang ketiga penegakan hukum. Jadi tiga rangkaian itu kita kerjakan bersama-sama," katanya, saat di lokasi pengerukan, Sabtu (24/10/2020).
Baca juga: Perajin Ponorogo Sulap Limbah Mebel Jadi Kerajinan Seni yang Banyak Diburu Kolektor
Terkait dengan pengerukan ini, Ina menjelaskan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum menemukan pelaku yang telah membuang limbah B3 ditempat ini. Jadi memang menjadi kewenangan pemerintah untuk pemulihan.
"Dari hasil identifikasi yang kita lakukan, ada 118 titik pembuangan limbah (B3, red) yang dilokasi non institusi. Untuk yang di tempat ini, yang dikeruk dan diangkut diperkirakan ada 190 ton limbah B3," jelasnya.
Baca juga: Mahasiswa PCU Tampilkan Solusi Berkelanjutan Melalui Karya Kreatif
Selain di Desa Gedangan, Ina mengungkapkan, dalam waktu dekat, masih dalam tahun ini, akan melakukan pemulihan di Dam Yani yang berada di Kecamatan Sumobito. "Limbah yang dikeruk ini akan dibawa dan diserahkan ke PT Semen Indonesia untuk dimanfaatkan disana. Kebetulan kita sudah ada MoU dengan mereka ya," pungkasnya.suf
Editor : Aril Darullah