Indonesia Police Watch Pantau Sidang Praperadilan Singky

surabayapagi.com
Neta S Pane (pakai topi) bersama Singky (dua dari kiri) di Surabaya.

SURABAYAPAGI, Surabaya- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Netta S Pane dan kawan-kawan tiba di Surabaya, pada hari Minggu (8/11/2020) malam. Kedatangannya guna memantau jalannya sidang praperadilan Singky melawan Polrestabes Surabaya.

Sidang praperadilan Singky menggugat Polrestabes Surabaya bakal diadakan besok, Senin (9/11/2020), di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Ada Kebun Binatang Dalam Mall

Kepada wartawan Netta S Pane mengatakan, jika dalam sidang praperadilan besok Polrestabes Surabaya hadir, dirinya menilai pihak Polrestabes bisa dipermalukan di persidangan.

Menurut Netta, Polrestabes Surabaya kalah dalam menunjukkan bukti-bukti ketika Singky Soewadji dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan diperkuatnya putusan Makhama Agung.

"Besok ini sidang kedua praperadilan, yang sebelumnya Polrestabes Surabaya tidak hadir. Untuk yang kedua lebih baik juga tidak hadir, dikhawatirkan nantinya akan dipermalukan karena vonis Singkiy sudah incracht ," katanya saat ditemui di Hotel Garden Place Surabaya.

Baca juga: Terdampak PPKM, Taman Safari Prigen Buka Donasi untuk Satwa

"Polisi juga harus siap dengan ganti rugi secara materi dan inmateri sebesar 20 miliar kepada Singkiy," imbuhnya.

Netta menyampaikan, jika gugatan praperadilan singky dikabulkan, maka pihak Polrestabes Surabaya berkewajiban membuka kembali kasus dugaan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi dalam keadaan hidup di kebun binatang Surabaya.

Baca juga: Jual 4 Ekor Lutung Jawa, Dibui 10 Bulan

Praperadilan yang diajukan Singky atas Terbitnya SP3 kasus pemindahan 420 satwa KBS, yang dianggap Polisi bukan merupakan tindak pidana pada tahun 2015 lalu.

 "IPW sendiri sudah mengikuti dan mengawal kasus dugaan penjarahan 420 satwa dilindungi ini sejak tahun 2014 silam. Tyn

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru