Jual 4 Ekor Lutung Jawa, Dibui 10 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Samsudin, menjalani sidang diruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (04/02/2021). SP/BUDI
Terdakwa Samsudin, menjalani sidang diruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (04/02/2021). SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Maraknya perdagangan satwa liar yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa ijin, serta lemahnya penegakan hukum, ternyata tak mampu dimanfaatkan oleh Samsudin untuk lolos dari jeratan hukum, yang menjalani sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Kamis (04/02/2021).

 Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim ketua Sapruddin, Mengadili, Menyatakan, terdakwa " Melakukan perbuatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup."

 Terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan c Jo Pasal 40 Ayat (2) UU. RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Menghukum terdakwa Samsudin atas perbuatannya dengan pidana selama 10 bulan penjara, denda 50 juta, subsider 1 bulan penjara.

 Menyatakan barang bukti 4 ekor Lutung Jawa dikembalikan ke BKSDA Jatim, dan barang bukti mobil dikembalikan kepada pemiliknya. 

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar,SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan 1 tahun dan 3 bulan penjara, denda 50 juta, subsider 1 bulan penjara.

 Terhadap putusan hakim, terdakwa Samsudin menyatakan menerima, " Saya menerima putusan yang mulia," ujar terdakwa. Sidang dinyatakan selesai dengan ketokan palu hakim.

 Diketahui, bahwa terdakwa Samsudin pada hari Senin  tanggal 05 Oktober 2020 sekira jam 08.30 Wib.

Bertempat di Pelabuhan Penyebrangan Kapal Feri Kamal Bangkalan Madura. "Melakukan perbuatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup."

 Pada Hari Senin Tanggal 05 Oktober 2020 sekira pukul 07.30 Wib  terdakwa menjemput saksi Muhammad Fani di rumahnya menggunakan mobil, berangkat menuju rumah Hedi Sanjaya(DPO) untuk mengambil lutung Jawa  sebanyak 4 ekor.Yang disimpan ke 2 kerangkeng plastik masing masing berisi 2 lutung.

 Selanjutnya terdakwa bersama saksi menuju penyebrangan Kapal feri Kamal, menemui seseorang yang akan membeli lutung harga per ekor 500 ribu, dengan keuntungan 100 ribu per ekornya.

 Selanjutnya pukul 09.00 wib, saksi Nanang Subiantoro dan saksi Heriyanto,saksi Hermawan dan saksi Sofyan Aribowo anggota Ditpolairud Polda Jatim, bersama saksi MHD.Irsan Lubis, Rahmat Hidayat dan Sumpena merupakan tim BKSDA Jatim, memeriksa 1 unit mobil yang dikemudikan terdakwa dengan saksi Muhammad Fani, dilakukan penggeledahan ditemukan 4 ekor lutung Jawa ditempatkan dalam 2 keranjang di bagian depan kursi.tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

 Diketahui 4 jenis satwa tersebut adalah Lutung budeng atau sering disebut Lutung jawa.nbd

Berita Terbaru

PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

Selasa, 13 Okt 2026 21:30 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 21:30 WIB

SurabayaPagi, Sukoharjo - PT PLN (Persero) mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui kemitraan layanan pembayaran tagihan dan…

Bupati Madiun Targetkan Produktivitas Padi 10 Ton per Hektare

Bupati Madiun Targetkan Produktivitas Padi 10 Ton per Hektare

Selasa, 13 Okt 2026 21:13 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 21:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sebagai salah satu wilayah lumbung pangan di wilayah Jawa Timur, Bupati Madiun Hari Wuryanto menargetkan produktivitas padi men…

Bupati Sumenep : Kepastian Hukum Penyusunan RDTR Dukung Pembangunan Daerah

Bupati Sumenep : Kepastian Hukum Penyusunan RDTR Dukung Pembangunan Daerah

Selasa, 13 Okt 2026 20:58 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 20:58 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep  – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk m…

Sidak RSUD Ponorogo, DPRD Soroti Ruang Tunggu Poliklinik Berdesakan hingga Antrean Obat

Sidak RSUD Ponorogo, DPRD Soroti Ruang Tunggu Poliklinik Berdesakan hingga Antrean Obat

Selasa, 13 Okt 2026 17:56 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Komisi D DPRD Kabupaten Ponorogo menyoroti sejumlah persoalan pelayanan di rumah sakit umum daerah (RSUD) setelah melakukan…

Toko Bangunan 999 di Desa Sukosewwu Blitar Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Toko Bangunan 999 di Desa Sukosewwu Blitar Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Selasa, 13 Okt 2026 15:55 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi terjadi kebakaran di wilayah Kabupaten Blitar, kali ini sebuah Toko bangunan 999 milik LS.49  warga Desa Sukosewu Kec.Gandusari …

MTQ Difabel di Lamongan, Diikuti Ratusan Kafilah dari Jawa Hingga Bali

MTQ Difabel di Lamongan, Diikuti Ratusan Kafilah dari Jawa Hingga Bali

Selasa, 13 Okt 2026 15:46 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Tidak biasanya Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Difabel 2026 yang digelar di Lamongan, diikuti ratusan peserta dari Jawa dan Bali, …