Jual 4 Ekor Lutung Jawa, Dibui 10 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Samsudin, menjalani sidang diruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (04/02/2021). SP/BUDI
Terdakwa Samsudin, menjalani sidang diruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (04/02/2021). SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Maraknya perdagangan satwa liar yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa ijin, serta lemahnya penegakan hukum, ternyata tak mampu dimanfaatkan oleh Samsudin untuk lolos dari jeratan hukum, yang menjalani sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Kamis (04/02/2021).

 Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim ketua Sapruddin, Mengadili, Menyatakan, terdakwa " Melakukan perbuatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup."

 Terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan c Jo Pasal 40 Ayat (2) UU. RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Menghukum terdakwa Samsudin atas perbuatannya dengan pidana selama 10 bulan penjara, denda 50 juta, subsider 1 bulan penjara.

 Menyatakan barang bukti 4 ekor Lutung Jawa dikembalikan ke BKSDA Jatim, dan barang bukti mobil dikembalikan kepada pemiliknya. 

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar,SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan 1 tahun dan 3 bulan penjara, denda 50 juta, subsider 1 bulan penjara.

 Terhadap putusan hakim, terdakwa Samsudin menyatakan menerima, " Saya menerima putusan yang mulia," ujar terdakwa. Sidang dinyatakan selesai dengan ketokan palu hakim.

 Diketahui, bahwa terdakwa Samsudin pada hari Senin  tanggal 05 Oktober 2020 sekira jam 08.30 Wib.

Bertempat di Pelabuhan Penyebrangan Kapal Feri Kamal Bangkalan Madura. "Melakukan perbuatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup."

 Pada Hari Senin Tanggal 05 Oktober 2020 sekira pukul 07.30 Wib  terdakwa menjemput saksi Muhammad Fani di rumahnya menggunakan mobil, berangkat menuju rumah Hedi Sanjaya(DPO) untuk mengambil lutung Jawa  sebanyak 4 ekor.Yang disimpan ke 2 kerangkeng plastik masing masing berisi 2 lutung.

 Selanjutnya terdakwa bersama saksi menuju penyebrangan Kapal feri Kamal, menemui seseorang yang akan membeli lutung harga per ekor 500 ribu, dengan keuntungan 100 ribu per ekornya.

 Selanjutnya pukul 09.00 wib, saksi Nanang Subiantoro dan saksi Heriyanto,saksi Hermawan dan saksi Sofyan Aribowo anggota Ditpolairud Polda Jatim, bersama saksi MHD.Irsan Lubis, Rahmat Hidayat dan Sumpena merupakan tim BKSDA Jatim, memeriksa 1 unit mobil yang dikemudikan terdakwa dengan saksi Muhammad Fani, dilakukan penggeledahan ditemukan 4 ekor lutung Jawa ditempatkan dalam 2 keranjang di bagian depan kursi.tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

 Diketahui 4 jenis satwa tersebut adalah Lutung budeng atau sering disebut Lutung jawa.nbd

Berita Terbaru

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Tiga terdakwa PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak…

Arisan Online Fiktif Raup Untung Miliaran, Polda Jatim Amankan Tersangka Warga Bali

Arisan Online Fiktif Raup Untung Miliaran, Polda Jatim Amankan Tersangka Warga Bali

Rabu, 12 Agu 2026 15:58 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Wanita asal Bali berinisial JNK dibekuk Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur usai terlibat dugaan tindak pidana penipuan online…

Bapanas Salurkan Pangan Beras 30 Kg untuk Warga Surabaya, Dimulai dari Lidah Kulon

Bapanas Salurkan Pangan Beras 30 Kg untuk Warga Surabaya, Dimulai dari Lidah Kulon

Rabu, 12 Agu 2026 15:53 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 15:53 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum Bulog mulai menyalurkan bantuan pangan komoditas beras untuk masyarakat penerima manfaat …

Kapolres Madiun Kota Ajak Mahasiswa hingga Buruh Jaga Kamtibmas ‎

Kapolres Madiun Kota Ajak Mahasiswa hingga Buruh Jaga Kamtibmas ‎

Rabu, 12 Agu 2026 15:38 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama Wida Prastianto mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjaga keamanan dan ketertiban mas…

Pemkot Surabaya Gelar Pasar Murah dan GPM Serentak, Ada Beras dan Minyak Harga Terjangkau

Pemkot Surabaya Gelar Pasar Murah dan GPM Serentak, Ada Beras dan Minyak Harga Terjangkau

Rabu, 12 Agu 2026 15:37 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan dengan harga terjangkau sekaligus melibatkan UMKM dan kelompok tani setempat, Pemerintah…

Soal Bendera Demokrat yang Masih Bertebaran, Istono: Sudah Kami Bersihkan

Soal Bendera Demokrat yang Masih Bertebaran, Istono: Sudah Kami Bersihkan

Rabu, 12 Agu 2026 15:35 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 15:35 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Ketua DPC Partai Demokrat Kota Madiun Istono angkat bicara terkait masih terpasangnya sejumlah bendera partainya di sejumlah ruas…