SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hakim Ketua I Ketut Tirta akhirnya memberikan Putusan bebas murni terhadap pasangan suami istri (Pasutri) terdakwa Liauw Edwin Januar dan Liem Inggriani dalam kasus penjualan tanah bermasalah.
Baca juga: Sidang Pengerukan Tanjung Perak Masuk Fase Penentu, Eksepsi Diuji Lewat Tanggapan Jaksa
Dalam Pertimbangan putusan itu, Ketua Majelis Hakim I Ketut mengatakan, bahwa fakta hukum yang terjadi, dimana ada objek milik bersama dan ada kesepakatan menjual bersama.
Uang hasil pembayaran sebesar Rp 539 juta itu untuk membayar hutang di PT.Kalitan, dalam hal perkara kedua terdakwa tersebut, hakim menganggap masuk ranah perdata.
Disampaikan juga dalam pertimbangannya, hakim mengatakan sudah ada putusan perdata sebelumnya. “Maka unsur melawan hukumnya menjadi hilang,” ucapnya.
Baca juga: Saham PT Hasil Karya Digugat Ahli Waris, Tergugat: Semua Sudah Tuntas Saat Almarhum Hidup
“Oleh karena itu terdakwa dianggap tidak terbukti bersalah, dan terdakwa dinyatakan bebas murni,” tambah Hakim I Ketut (30/11).
Atas putusan bebas murni tersebut jaksa masih mengatakan pikir-pikir. "Baik yang mulia atas putusan bebas murni terhadap terdakwa kami masih pikir-pikir,” ucap Jaksa Darwis.
Seusai sidang, Kuasa Hukum terdakwa Yafet Kurniawan dan Bilmard B Putra menjelaskan, “Atas putusan hakim yang menyatakan bebas murni terhadap klien saya sudah benar dan tepat karena sebelumnya sudah ada konsinyasi maka unsur melawan hukumnya sudah hilang,” terangnya.
Baca juga: PT Gala Bumi Perkasa, Pengembang Pasar Turi, Didenda Rp 214 Miliar
Terkait unsur 378 lanjut Yafet dan Bilmard mengikuti, karena dengan adanya konsinyasi maka unsur perbuatan melawan hukum pasal 378 tidak terpenuhi. nbd
Editor : Moch Ilham