SURABAYA PAGI, Surabaya - Hati- hati bagi pemilik motor yang parkir di halaman. Pasalnya, pelaku satu ini hanya butuh 10 detik bisa membuka gembok motor korban dan membawa kabur motor.
Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini beraksi di wilayah Lumajang dibekuk anggota Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Kedua pelaku Zainudin,26, dan SM,43, keduanya asal kecamatan Klakah, Lumajang. Kedua pelaku dibekuk pada Minggu (20/12).
Penangkapan keduanya bermula dari laporan pencurian motor yang menimpa salah satu warga Kecamatan Tekung beberapa waktu lalu. Dari aksi tersebut, kedua tersangka berhasil menggondol motor dengan hanya bermodal kunci letter T untuk membuka rumah kunci motor dan Letter L untuk merusak gembok.
"Kedua tersangka ini cukup lihai dalam beraksi. Hanya butuh kurang dari tiga detik, mereka mampu merusak rumah kunci gembok pagar dan membawa kabur motor yang terparkir di teras rumah," sebut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Masih kata Trunoyudo, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti beberapa perangkat kunci letter T dan L, gembok dan motor hasil curian. Tidak tanggung-tanggung, dari aksi yang dilakukan kurang dari sebulan, keduanya mampu mendapatkan lebih dari enam motor curian.
"Untuk sementara motor hasil curian yang kami sita baru enam unit. Tapi tidak menutup kemungkinan ada barang bukti motor, bahkan ada tersangka lain. Saat ini anggota masih melakukan pengembangan di lapangan," lanjut alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu.
Dari catatan kepolisian, bukan kali pertama kedua begundal asal Klakah Lumajang ini berurusan dengan pihak berwajib. Tercatat, keduanya sudah bolak balik keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Setelah mendapatkan motor curian, mereka terlebih dulu menimbun di tempat persembunyian.
"Setelah terkumpul beberapa motor, mereka akan melemparkan (menjual, red), ke penadah yang ada di beberapa lokasi. Ada yang di Lumajang. Bahkan ada yang ada di Madura. Saat ini masih menjadi pekerjaan kami untuk mengungkap itu," tutup Trunoyudo Wisnu Andiko. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.nt
Editor : Redaksi