SURABAYAPAGI.com, Gresik - Video aksi perundungan kembali viral, kali ini terjadi di Kota Santri Gresik. Dalam video berdurasi 24 detik terekam aksi kekerasan yang dilakukan 5 remaja putri terhadap korbannya yang juga seorang remaja putri. Para pelaku seusia pelajar SMP itu diantaranya mengenakan jilbab.
Video yang diunggah oleh akun facebook Warsito Elem itu diduga lokasinya berada di lantai dua Alun-Alun Gresik. Sontak video aksi tendangan dan pukulan para cewek ABG itu pun dibanjiri ratusan komentar dan telah dibagikan hingga puluhan kali.
Baca juga: Demokrat Gresik Kecam Pencatutan Nama AHY dalam Isu Program MBG, Siap Dukung Langkah Hukum
Hingga kini belum diketahui motif dan penyebab terjadinya aksi kekerasan tersebut. Pada video itu korban terlihat ketakutan sembari menutupi matanya. Sementara lima pelaku silih berganti melayangkan pukulan dan tendangan ke arah bagian wajah dan tubuh korban.
Bahkan salah seorang pelaku sempat menarik jilbab korban hingga tersungkur. Kini, polisi tengah mengusut kasus kekerasan yang terekam dalam video yang telah viral ini.
Baca juga: Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aksi kekerasan yang terekam dalam video tersebut. Pasalnya, tindakan tersebut dinilai melanggar hukum dan ada unsur pidananya.
"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Bagaimana kronologisnya dan kejadiannya kapan. Tentu kami tidak akan tinggal diam karena ada unsur pidana dan akan kami tindak secara hukum," ujar Arief Fitrianto, Kamis (7/01/2021).
Baca juga: Wisuda Lintas Generasi di Desa Pongangan, Bukti Komitmen Membangun Ketahanan Keluarga
Kendati para pelakunya disinyalir masih di bawah umur, namun pihak kepolisian tetap akan menangani kasus tersebut. Sebab, siapapun yang melakukan aksi kekerasan tetap tidak dibenarkan secara hukum.
"Seandainya nanti pelakunya tertangkap dan ternyata dilakukan oleh anak di bawah umur, maka kami tetap akan melakukan proses penyidikan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkasnya. did
Editor : Redaksi