Ditangkap, Pelajar Asal Sidoarjo Edarkan Sabu di Gresik

surabayapagi.com
Tersangka AA bersama petugas. SP/ M. AIDID

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Pelajar SLTA asal Jalan Bypas Krian, Desa Semawut, Balong Bendo, Sidoarjo ditangkap Sat Narkoba Polres Gresik karena berjualan sabu. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,26 gram.

AA (17), begitu inisial pelajar ini ditangkap petugas karena jadi pengedar sabu. Dia diringkus di Jalan Raya Legundi, Driyorejo, Gresik dekat Indomaret saat membawa barang haram yang akan dijualnya di Gresik, Rabu malam (10/2/2021).

Baca juga: Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Pelaku mengaku belum lama menjadi pengedar sabu. Hasilnya, digunakan untuk bersenang-senang dengan kekasih hatinya.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, mengatakan, pelaku membeli sabu dari seseorang tetangga desa yang dikenalnya. Dijualnya kembali karena tergiur keuntungan yang didapat.

Baca juga: Demokrat Gresik Kecam Pencatutan Nama AHY dalam Isu Program MBG, Siap Dukung Langkah Hukum

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang 0,26 gram bruto, satu HP merk Oppo dan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau Nopol L 6459 HG yang digunakannya mengedarkan sabu antarkota," ungkap Alumni Akpol 2001 itu.

Mantan Kapolres Ponorogo ini berharap, kejadian ini menjadi cambuk bagi para orangtua agar lebih memahami dan mengawasi pergaulan anak apalagi yang sudah menginjak remaja agar tidak terjerumus kedalam lembah Narkoba.

Baca juga: Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Akibat perbuatannya AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. did

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru