86 PMI Asal Kabupaten Sampang Dideportasi

surabayapagi.com
Agus Sumarso, Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Kabupaten Sampang. SP/ Gan

SURABAYAPAGI.com, Sampang - Sebanyak 86 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal asal Kabupaten Sampang,Jawa timur, Dideportasi dari Malaysia pada awal Tahun 2021.

PMI Ilegal asal Sampang di Malaysia tersebut dipulangkan setelah melalui masa penahanan 2 hingga 4 bulan di Malaysia.

Baca juga: HUT PMI, Pemkab Sidoarjo Beri Penghargaan Kepada 5.268 Pendonor Darah

Hal itu diungkapkan Agus Sumarso, Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Kabupaten Sampang , dia mengatakan puluhan PMI Ilegal itu ditangkap oleh pihak kepolisian di Malaysia karena tidak membawa surat lengkap.

Baca juga: Momentum HUT PMI ke-81, Ning Ita Gugah Semangat Solidaritas Sosial dan Perkuat Kolaborasi

“Awalnya 82 lalu bertambah 4 menjadi 86 PMI pada bulan januari ini. Selain tidak lengkapnya surat, ada juga yang dideportasi karena masa kerjanya sudah habis,” katanya, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Perkuat Stok Darah, PMI Kota Mojokerto Gencarkan Kolaborasi Donor Darah Bersama 

Agus menghimbu agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk melalui jalur resmi agar terjamin." Sehingga tidak menimbulkan persoalan dibelakang harinya," pintanya. gan

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru