SURABAYAPAGI.com, Sampang - Sebanyak 86 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal asal Kabupaten Sampang,Jawa timur, Dideportasi dari Malaysia pada awal Tahun 2021.
PMI Ilegal asal Sampang di Malaysia tersebut dipulangkan setelah melalui masa penahanan 2 hingga 4 bulan di Malaysia.
Baca juga: Mantapkan Inovasi, PMI Kota Mojokerto Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Teknologi
Hal itu diungkapkan Agus Sumarso, Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Kabupaten Sampang , dia mengatakan puluhan PMI Ilegal itu ditangkap oleh pihak kepolisian di Malaysia karena tidak membawa surat lengkap.
Baca juga: Peduli Sesama, PMI Kota Mojokerto Ajak Warga Aktif Donor Darah
“Awalnya 82 lalu bertambah 4 menjadi 86 PMI pada bulan januari ini. Selain tidak lengkapnya surat, ada juga yang dideportasi karena masa kerjanya sudah habis,” katanya, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Semarak HKN ke-61 di Sampang, Generasi Sehat, Masa Depan Hebat
Agus menghimbu agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk melalui jalur resmi agar terjamin." Sehingga tidak menimbulkan persoalan dibelakang harinya," pintanya. gan
Editor : Redaksi