SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Maraknya minimarket skala nasional di Ponorogo ditakutkan akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan minimarket local dan UMKM sekitar.
Karenanya, Plt Kepala DPMPTSP Ponorogo, Satpo Djatmiko mulai menghentikan sementara perizinan dari minimarket jaringan nasional ini.
“Sesuai kebijakan dari Bapak Bupati, kami menghentikan sementara perizinan untuk swalayan jaringan nasional,” katanya, Selasa (16/3/2021).
Penghentian perizinan ini, dikarenakan lebih mengutamakan minimarket jaringan lokal. Selain itu, minimarket jaringan nasional sudah cukup untuk wilayah Kabupaten Ponorogo. Sementara untuk minimarket jaringan lokal, memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berkembang.
“Penghentian ini untuk mengutamakan minimarket jaringan lokal supaya bisa lebih berkembang,” katanya.
Baca juga: Jembatan Plapar Rusak Diterjang Banjir, Truk Muatan Berat Dilarang Melintas
Selain itu, minimarket jaringan nasional di Ponorogo diperkirakan ada 35-40 unit. Untuk saat ini, jumlah tersebut sudah dirasa cukup. Meski kuota untuk wilayah kota dan kecamatan masih ada. Pendirian minimarket jaringan nasional di Ponorogo ini, kata Sapto karena sudah diatur dalam peraturan bupati (Perbup).
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi hingga minimarket ini bisa berdiri. Salah satunya untuk wilayah kota dibatasi ruas jalan. Sementara untuk kecamatan harus jalan nasional atau provinsi. Sehingga jalan yang masuk ke desa tidak diperbolehkan.
Baca juga: Longsor Terjang 2 Kecamatan Di Ponorogo, Dinding Rumah Warga Ambrol
“Untuk minimarket jaringan lokal ini ada 300-an di Ponorogo. Penghentian minimarket jaringan nasional ini, salah satunya mendorong minimarket lokal untuk bisa lebih berkembang,” pungkasnya. Dsy8
Editor : Redaksi