SURABAYAPAGI.COM, Madiun - HN (43) pegawai TU di salah satu SMP di Madiun harus berurusan dengan pihak kepolisian. Oknum ASN itu diamankan polisi karena mencuri barang dari salah satu toko milik warga.
Baca juga: Dua Buronan Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap di Bali, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta
“Ini masih pemeriksaan. Ini setelah mendapat laporan dari korban karena diduga melakukan pencurian di toko milik korban,” kata Kapolsek Wungu, AKP Muh Isnaini Ujianto, Selasa (16/3/2021).
Sesuai keterangan pelapor, pelaku berpura-pura membeli barang yang ada di toko dengan membawa tas dari rumah. Begitu melihat penjaga lengah, pelaku secara diam-diam memasukkan sebagian barang ke dalam tas.
Baca juga: Diduga Bersenjata Api, Aksi Curanmor di Perumahan PPS Manyar Gagal Usai Dipergoki Warga
“Ada 13 bungkus detergen, 10 botol minyak kayu putih, dan tiga bungkus kecap. Juga empat kotak kornet, tiga kantong sabun cuci piring, dua kotak susu, serta lima buah deodoran yang dicuri,” bebernya.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan di Mapolsek Wungu, pelaku pun mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian di tempat yang berbeda. “Alasannya faktor ekonomi, karena punya utang di bank dan tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” urai AKP Isnaini.
Baca juga: Pelaku Pencurian Toko Pakaian di Blitar Ditangkap Warga
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 497 ribu. Kini, HN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 364 KUHPidana dan tidak ditahan.
Editor : Moch Ilham