ASN di Madiun Terekam CCTV saat Mencuri

surabayapagi.com
HN saat menjalani pemeriksaan.

 

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - HN (43) pegawai TU di salah satu SMP di Madiun harus berurusan dengan pihak kepolisian. Oknum ASN itu diamankan polisi karena mencuri barang dari salah satu toko milik warga.

Baca juga: Rumah Pensiunan PNS di Obok-obok Pencuri, Belasan Gram Perhiasan Senilai Rp30 Juta Raib

 “Ini masih pemeriksaan. Ini setelah mendapat laporan dari korban karena diduga melakukan pencurian di toko milik korban,” kata Kapolsek Wungu, AKP Muh Isnaini Ujianto, Selasa (16/3/2021). 

Sesuai keterangan pelapor, pelaku berpura-pura membeli barang yang ada di toko dengan membawa tas dari rumah. Begitu melihat penjaga lengah, pelaku secara diam-diam memasukkan sebagian barang ke dalam tas. 

Baca juga: Polres Blitar dan Polsek Sanankulon Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Baut Rel Kereta Api

“Ada 13 bungkus detergen, 10 botol minyak kayu putih, dan tiga bungkus kecap. Juga empat kotak kornet, tiga kantong sabun cuci piring, dua kotak susu, serta lima buah deodoran yang dicuri,” bebernya. 

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan di Mapolsek Wungu, pelaku pun mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian di tempat yang berbeda. “Alasannya faktor ekonomi, karena punya utang di bank dan tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” urai AKP Isnaini.

Baca juga: Honorer Pemkot Blitar Curi Emas Karena Terdesak Kebutuhan

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 497 ribu. Kini, HN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 364 KUHPidana dan tidak ditahan.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru