Surabaya Pagi, Surabaya Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar jaringan prostitusi terselubung yang dilakukan oleh mami IS 39, warga Dusun Pojok, Kecamatan Gerum, Kabupaten Blitar, (10/3/ 2021) kemarin.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, dibongkarnya prostitusi terselubung di Next KTV Jl Veteran 74, Kepanjen Kidul, Blitar ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Selanjutnya, anggota Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan 1 orang mami kemudian digelandang ke Mapolda Jatim untuk dilakukan pendalaman.
"Laporan dari masyarakat ditindaklanjuti, ternyata benar di Next KTV Karaoke menyediakan prostitusi. Kami mengamankan satu orang wanita sebagai mucikari, kemudian dibawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan," ujarnya, Jumat (19/3/2021).
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menambahkan, selain mengamankan mami IS, pihaknya juga telah memeriksa lima orang korban.
Adapun lima orang korban tersebut yang dilakukan pemeriksaan berinisial SK,20, KU,22, YO,24, DS,29, dan EM,30, seluruhnya warga Kabupaten Blitar.
"Selain mengamankan mucikari, kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang LC, seluruhnya tidak ada yang dibawah umur," sebutnya.
Sedangkan tamu yang ini memuaskan hasrat nafsunya di room karaoke ataupun dibawah ke hotel, akan dikenai tarif mulai Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali 'permainan'.
"Dari tarif tersebut, mami ini mendapat bagian sebesar 20 persen," imbuhnya.
Sementara mami IS dihadapan wartawan mengaku, jika dia melakoni bisnis lendir ini karena himpitan ekonomi. "Ekonomi. Baru kali ini kerja di karaoke dan belum dapat satu tahun," kelit IS.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kondom bekas pakai, 2 buah celana dalam laki dan perempuan, 1 buah bra, 1 buah bill room Next KTV, 1 bill kamar hotel, uang tunai Rp 3,6 juta dan uang Booking Out (BO) sebesar Rp 600 ribu.
Atas perbuatannya, mami IS dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP terkait tindakan cabul, dengan ancaman hukuman 1 tahun lebih empat bulan.nt
Editor : Redaksi