SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Kas daerah Sidoarjo mendapat setoran dan sebesar Rp 1,6 M. dana tersebut merupakan denda yang berasal dari 16.000 pelanggar prokes di Sidoarjo.
Baca juga: Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas
“Setiap pelanggar dikenakan denda bervariasi antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu,” ujar Kejari Sidoarjo Arief Zahrulyani, Rabu (14/4).
Kendati demikian, masih banyak pelanggar yang belum membayar denda tersebut. Hal itu diketahui dari 4.900 KTP milik para pelanggar yang belum diambil di kejari Sidoarjo.
"Sampai saat ini ada 4.900 KTP milik para pelanggar prokes yang telah disidang dan belum diambil," kata Arief.
Baca juga: Achmad Shodiq SH Advokat Palenggahan Hukum Nusantara Laporkan Pengalihan SHGB ke Kejaksaan
Arief mengatakan pihaknya tengah mencarikan solusi terhadap ribuan KTP yang hingga saat ini belum diambil oleh para pelanggar prokes. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepala desa yang selanjutnya agar diteruskan ke pemiliknya. Nantinya KTP bisa diambil di desa masing-masing, dengan syarat pelanggar harus membayar dendanya terlebih dahulu ke bank yang ditunjuk.
"Mungkin solusi yang terbaik lewat Kepala desa masing-masing, karena saya tidak mau kalau diserahkan pihak lain takut disalahgunakan karena denda kan harus disetor ke Kasda," tegasnya.
Baca juga: Tim Junior Rookie 969 dan Tim Senior Kuda Hitam Sabet Juara 1
"Selain itu kami merencanakan akan membuka loket untuk pengambilan KTP di Mal Pelayanan Publik lingkar Timur. Dengan demikian masyarakat akan bisa terlayani," tandas Arief.
Editor : Moch Ilham