SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Kas daerah Sidoarjo mendapat setoran dan sebesar Rp 1,6 M. dana tersebut merupakan denda yang berasal dari 16.000 pelanggar prokes di Sidoarjo.
Baca juga: Semangat Berbagi di Bulan Suci Ramadhan IKBA Untag Gelar 1000 Takjil
“Setiap pelanggar dikenakan denda bervariasi antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu,” ujar Kejari Sidoarjo Arief Zahrulyani, Rabu (14/4).
Kendati demikian, masih banyak pelanggar yang belum membayar denda tersebut. Hal itu diketahui dari 4.900 KTP milik para pelanggar yang belum diambil di kejari Sidoarjo.
"Sampai saat ini ada 4.900 KTP milik para pelanggar prokes yang telah disidang dan belum diambil," kata Arief.
Baca juga: Dorong Penguatan Nilai Keagamaan Bagi Siswa-Siswi
Arief mengatakan pihaknya tengah mencarikan solusi terhadap ribuan KTP yang hingga saat ini belum diambil oleh para pelanggar prokes. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepala desa yang selanjutnya agar diteruskan ke pemiliknya. Nantinya KTP bisa diambil di desa masing-masing, dengan syarat pelanggar harus membayar dendanya terlebih dahulu ke bank yang ditunjuk.
"Mungkin solusi yang terbaik lewat Kepala desa masing-masing, karena saya tidak mau kalau diserahkan pihak lain takut disalahgunakan karena denda kan harus disetor ke Kasda," tegasnya.
Baca juga: Dorong Atlet Domino Berprestasi, Kejurcab ORADO Sidoarjo Siap Digelar
"Selain itu kami merencanakan akan membuka loket untuk pengambilan KTP di Mal Pelayanan Publik lingkar Timur. Dengan demikian masyarakat akan bisa terlayani," tandas Arief.
Editor : Moch Ilham