SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Slamet Hariyadi (38), warga Jalan Keputran Kejambon II, Tegalsari, Surabaya diamankan Tim Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat mengambil sabu secara ranjau di bawah pohon Jalan Gayatri Trem, Wonokromo, Surabaya.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Oknum Sales AC di Surabaya Gelapkan Dana Perusahaan Puluhan Juta Rupiah
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 poket sabu yang disimpan dalam bungku rokok dan dua pipet kaca berisi sabu yang masing-masing beratnya 1,27 gram dan 1,85 gram.
"Yang bersangkutan ini diamankan pekan kemarin, pas ketika habis buka puasa. Dia awalnya kita intai, kemudian muncul ambil ranjau di bawah pohon, langsung kita sergap," terang Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Kamis (22/4/2021).
Saat disergap, pelaku sempat mengelak. Namun setelah ditemukan barang bukti sabu, akhirnya mengakui barang terlarang itu miliknya. Bersama barang bukti, pelaku dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa.
"Ngakunya sudah lima kali ini dan dipakai sendiri. Sistemnya itu ranjau, tidak pernah bertemu langsung sama pengedarnya atau penjualnya (narkoba). Jadi hanya komunikasi melalui handphone," jelasnya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel
Alumni AKPOL Tahun 2002 ini menegaskan bahwa saat ini timnya masih akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pengedar yang selama ini menyuplai sabu terhadap tersangka.
"Masih kita dalami lagi untuk berusaha mengungkap jaringan di atasnya," tandas Memo.
Baca juga: Cegah Ancaman Narkoba, Pemkab Sidoarjo Ajak Warga Perkuat Awasi Keluarga
Editor : Moch Ilham