Karyawan Dianiaya Owner Klub Malam Dilaporkan Kasus Penggelapan

surabayapagi.com
Chef Chandra Yudasswara (dua dari kanan) bersama dua kuasa hukumnya dan pelapor.

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Meski polisi telah menahan dan menetapkan JF (30), Owner Nine Club & KTV sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, kasus tersebut belum lah usai. Pasalnya, Owner Nine House, Chef Chandra Yudasswara melaporkan Mia Trisanti (sebelumnya MTS) yang merupakan korban penganiayaan ke polisi atas kasus dugaan penggelapan.

Laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan Satreskrim Polresta Malang Kota. Hal itu diperkuat dengan terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima dari penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

Baca juga: Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

"Saya sebagai Grand Concept dan Owner The Nine House, berterima kasih kepada Polresta Malang Kota, bahwa laporan kami sudah masuk tahap penyidikan," ujar Chef Chandra kepada wartawan, kemarin (29/6/2021).

Awal mula pelaporan, kata Chandra, ketika manajemen Nine House menemukan adanya kejanggalan luar biasa dalam periode Maret 2021 sampai dengan Juni 2021.

Kejanggalan yang dimaksud adalah laporan keuangan kebutuhan belanja The Nine House. Akhir Mei 2021 dugaan itu mengarah kepada MTS, pegawai restoran Nine House bagian pembelian.

"Saya ingin sampaikan ini agar juga mendapat pengawalan dari publik atas dugaan penggelapan oleh MTS," ujarnya.

Chandra juga telah menunjuk tim kuasa hukum dalam pelaporan ini. Mereka adalah Shinta Halim & Partner dan Indri Hapsari.

Baca juga: Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Shinta Halim menambahkan, pelaporan berdasarkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang berakibat kerugian pada kliennya.

"Sesuai Pasal 374 KUHP, laporan kami ke Polres Malang Kota dengan terlapor MTS, karyawati restoran Nine House, bagian purchasing (pembelian) dalam hal ini bahan makanan," imbuh Shinta mendampingi Chef Chandra.

Pelaporan berkaitan dengan dugaan pembuatan nota palsu dalam pembelian kebutuhan bahan makanan restoran. Namun Shinta maupun Chef Chandra enggan membeberkan berapa nilai kerugian yang dialami. Mereka menyerahkan kepada penyidik untuk mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan.

Baca juga: Polres Blitar Kota Tetapkan 6 Orang Tersangka

"Berdasarkan KUHAP, arti penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mengumpulkan bukti dan menemukan tersangkanya," sambungnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo membenarkan, laporan dugaan penggelapan dengan terlapor MTS, sudah dalam tahap penyidikan.

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru