Tak Berizin, Proyek Perumahan Disegel

surabayapagi.com
Petugas Satpol PP Kota Pasuruan menutup lokasi proyek perumahan di Kelurahan Sebani, Kota Pasuruan, Kamis (22/7/2021).

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Satpol PP Kota Pasuruan menghentikan pengurukan lahan di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Penghentian proyek pengurukan ini karena Satpol PP menyebut pengembang belum memiliki izin yang lengkap.

Baca juga: DPRD Hadir Tenangkan Warga Pasca Pembongkaran Tembok Mutiara Regency

"Sebelumnya sudah kami tegur karena izinnya belum lengkap. Tapi pihak pengembang masih melangsungkan pengurukan lahan. Setelah kami cek ke lokasi ternyata juga masih belum ada izin. Sehingga terpaksa kita hentikan," jelas Kasat Pol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi, Kamis (22/7).

Menurut Fadholi, pengembang belum mengantongi UKL-UPL dan Amdalalin. Padahal untuk melakukan pengurukan lahan, setidaknya pengembang harus memiliki dokumen tersebut.

Baca juga: Heboh! Warga Temukan Ular Sanca 3 Meter Berkeliaran di Makam Kota Pasuruan

Fadholi melanjutkan, bahwa pihak pengembang menyadari kekurangan tersebut dan berjanji akan mengurus sejumlah dokumen perizinan yang diperlukan.

"Mereka (pengembang) sebenarnya meminta agar proyek tetap bisa berjalan, sembari mengurus izin. Tapi itu tidak bisa," ungkapnya.

Baca juga: Ultimatum Satpol PP: THM Tak Berizin di Kota Madiun Bakal Ditutup

Selain menutup sementara proyek pengurukan tanah kavling tersebut, Satpol PP juga memanggil pihak pengembang untuk menandatangani surat pernyataan. Apabila tetap melakukan aktivitas, maka akan disidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Hari ini kami panggil dan buat surat pernyataan. Kalau nanti masih tidak patuh, ada teguran ketiga dan langsung kami sidangkan,” imbuh Fadholi. 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru