SURABAYAPAGI.COM, Sampang – Sidang operasi Yustisi terhadap pelanggar Protokoler Kesehatan (Prokes) pelaksanaan acara pernikahan dengan hiburan orkes dangdut di Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa timur yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa, (3/8/2021).
Dalam persidangan tersebut dipimpin Hakim Agus Eman SH, dan Ivan Budi SH, M. Hum. Dalam sidang itu penggugat hadir dari Satpol PP dan pihak kepolisian. Unik berdasarkan pantauan Surabayapagi pihak Kejaksaan selaku Jaksa penuntut umum (JPU) diduga dikesampingkan tidak ada dalam persidangan tersebut. Sementara hakim memutuskan denda sebesar Rp 22 juta.
Baca juga: Acara Campursari di Ponorogo Dibubarkan Petugas
Para pelanggar prokes yang disidang antara lain H Ismail selaku tuan rumah, Suyadi pemilik Orkes Ardila, 5 orang penyanyi dan 1 anak dibawah umur, termasuk juga 4 orang musisi dan 4 orang tamu undangan.
Dalam sidang tersebut hakim menetapkan bahwa mereka telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No. 53 tahun 2020 Pasal 7 dan harus menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring).
Baca juga: Hajatan Pernikahan Anggota DPRD Pasuruan Dibubarkan Petugas
Dalam putusannya hakim menyatakan bahwa para pelanggar Prokes atas nama H. Ismail selaku tuan rumah didenda sebesar Rp 8.000.000,00, pemilik hiburan orkes didenda Rp 4.000.000.00. Sedangkan para pelaku seni yakni penyanyi dan musisi masing-masing sebanyak 9 orang didenda Rp 1.000.000 sehingga mencapai total Rp 9.000.000.
Selain itu tamu undangan masing-masing 4 orang dikenakan denda per orang Rp 250.000 jadi total Rp 1.000.000.00, termasuk juga 1 penyanyi anak di bawah umur tidak luput dari sanksi denda Rp 30.000.
Baca juga: Hajatan Pernikahan di Jombang Dibubarkan Paksa
“Total denda keseluruhan Rp 22.030.000.00,” ungkap hakim saat menyampaikan putusannya. gan
Editor : Moch Ilham