SURABAYAPAGI.COM, Sampang – Pengadilan Negeri Sampang pembacaan sidang tuntutan kasus fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima, ditunda hingga 19 Desember 2023.
Keluar sidang Fauzan menceritakan awal mula munculnya kasus tersebut saat dirinya tengah mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) di Kecamatan Tambelangan.
Baca Juga: Pertarungan 2 Advokat, 1 Ditersangkakan
Ia menjelaskan dalam Musrenbang tersebut, sempat menyinggung penambangan bahan galian golongan C (BGGC) yang bisa berdampak terhadap lingkungan. Sehingga sungai yang semakin melebar dan dalam, longsor di sekitar tepi sungai, jalan desa yang mengalami kerusakan, pencemaran udara, dan terjadinya banjir.
“Selama puluhan tahun hidup di wilayah Jrengik tidak pernah merasakan adanya banjir. Namun akibat adanya galian C saat ini, Jrengik menjadi langganan banjir. Selaku wakil ketua DPRD Kabupaten Sampang wajarlah membela rakyat supaya tidak terdampak dari galian C ini,” kata Fauzan, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga: Kasasi Ditolak, Mantan Wakil DPRD Sampang Dr Fauzan Adima Ditahan
Akibat menyinggung soal galian C tersebut, ia dilaporkan ke Polres Sampang atas kasus dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap rekannya sesama anggota dewan, Sri Rustiana yang merupakan istri H. Madud yang mempunyai usaha tambang galian C.
"Sebagai negara demokrasi pihaknya perlu menyuarakan bahaya tambang galian C. Supaya dampak buruk aktivitas tambang tersebut tidak menimpa masyarakat sekaligus infrastruktur yang berada diwilayah tersebut ".
Baca Juga: Atta Halilintar, Dituding Nikahi Siri Sesama Selegram
“Karena ini adalah negara demokrasi, maka harus kita junjung tinggi asas demokrasi kita untuk terus menyuarakan sesuatu yang berpihak kepada rakyat,” ungkapnya. gan
Editor : Moch Ilham