SURABAYAPAGI, Surabaya - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur (Jatim), membuat terobosan ragam inovasi di era digitalisasi. Iovasi ini berupa layanan dalam jaringan untuk kebutuhan pinjam (bon), dan pindah narapidan. Kedua layanan itu diberi nama "e-Bon" dan "e-Pindah Napi".
e-Bon dan e-Pindah Napi dibuat untuk mempercepat alur birokrasi, karena selama ini masih menggunakan surat."Lebih praktis dan cepat, sehingga tidak diperlukan tatap muka" ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono dalam keterangan tertulis pada Sabtu (11/9/2021),
Baca juga: Gelar Workshop di Mojokerto, Kemenham Kanwil Jatim Bedah dan Analisa 4 Produk Perda
Menurutnya, inovasi itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang karena proses bon dan pindah narapidana sifatnya sangat rahasia, sehingga hanya yang berwenang saja yang bisa mendapatkan informasi tersebut.
Baca juga: Amnesti, Reformasi Lapas Atasi Napi tak Layak Dipenjara
Dia menegaskan, data aman dan tidak bocor.Selain itu, e-Bon dapat digunakan untuk aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian daerah dan kejaksaan. "Ini bentuk sinergi kita dengan instansi lain," kata Krismono.
Baca juga: Ajukan Pinjaman ke Bank Wajib Bebas Kasus HAM
Dia menambahkan, inovasi ini juga sebagai wujud proses Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sb6/na
Editor : Mariana Setiawati