Pembeli 1000 Pil Koplo Dibebaskan

surabayapagi.com
Africius Yohanes Tanudjaya, tersangka yang diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam operasi Tumpas Semeru 2021, Polsek Tegalsari ungkap kasus penjualan atau aktifitas jual beli pil dobel LL atau pil Koplo. Tak tangung-tanggung, seribu butir pil dapat diamankan dari pelakunya bernama, Africius Yohanes Tanudjaya (23).

Warga Jalan Bronggalan Sawah 4F, Tambaksari Surabaya itu diamankan di Jalan Bronggalan Sawah Gg. 4F Surabaya. Sementara, satu pembelinya bernama Asbabuddin alias ASB warga Tempel Sukorejo, dibebaskan.

Baca juga: Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Pengungkapan 1000 koplo itu berawal, saat anggota melakukan kring serse. Lalu, opsnal Polsek Tegalsari menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tempel Sukorejo I Surabaya sering di jadikan tempat transaksi jual beli pil dobel LL atau koplo.

Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL

Dengan adanya info tersebut, oleh anggota lalu ditindak lanjuti dan berhasil mengamankan satu orang bernama ASB sebagai pembeli pil Dobel LL.

"Satu pria berinisal ASB itulah yang awalnya kita amankan sebagai saksi atau pembeli. Namun kita bebaskan setelah penjualnya dapat diamankan," sebut Iptu Marji Wibowo, Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Minggu (26/9/2021).

Baca juga: Satreskoba Polres Blitar Kota Tangkap 5 Pengedar Narkoba dan Pil Doble L

Dari ungkap kasus ini, selain 1000 butir koplo, juga diamankan 1 unit HP. Pelakunya akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 dan 197 UU RI NO. 36 TAHUN 2009 tentang kesehatan.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru