Pembeli 1000 Pil Koplo Dibebaskan

surabayapagi.com
Africius Yohanes Tanudjaya, tersangka yang diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam operasi Tumpas Semeru 2021, Polsek Tegalsari ungkap kasus penjualan atau aktifitas jual beli pil dobel LL atau pil Koplo. Tak tangung-tanggung, seribu butir pil dapat diamankan dari pelakunya bernama, Africius Yohanes Tanudjaya (23).

Warga Jalan Bronggalan Sawah 4F, Tambaksari Surabaya itu diamankan di Jalan Bronggalan Sawah Gg. 4F Surabaya. Sementara, satu pembelinya bernama Asbabuddin alias ASB warga Tempel Sukorejo, dibebaskan.

Baca juga: Edarkan Pil Koplo, Kuli Bangunan Dibui

Pengungkapan 1000 koplo itu berawal, saat anggota melakukan kring serse. Lalu, opsnal Polsek Tegalsari menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tempel Sukorejo I Surabaya sering di jadikan tempat transaksi jual beli pil dobel LL atau koplo.

Baca juga: Ketagihan Pil Koplo, Pelaku Spesialis Curanmor Beraksi 20 TKP Akhirnya Diringkus PolisiĀ 

Dengan adanya info tersebut, oleh anggota lalu ditindak lanjuti dan berhasil mengamankan satu orang bernama ASB sebagai pembeli pil Dobel LL.

"Satu pria berinisal ASB itulah yang awalnya kita amankan sebagai saksi atau pembeli. Namun kita bebaskan setelah penjualnya dapat diamankan," sebut Iptu Marji Wibowo, Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Minggu (26/9/2021).

Baca juga: 2 Pengedar Pil Koplo dan Ganja Diringkus Polres Blitar

Dari ungkap kasus ini, selain 1000 butir koplo, juga diamankan 1 unit HP. Pelakunya akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 dan 197 UU RI NO. 36 TAHUN 2009 tentang kesehatan.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru