Sidak SPBU Ir Soekarno, Komisi C DPRD Surabaya Temukan Permasalahan Baru

surabayapagi.com
 Komisi C DPRD Surabaya melakukan sidak terhadap pembangunan SPBU di Jalan Ir Soekarno, Surabaya, Selasa (28/9).SP/ALQ

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Untuk memastikan perihal perijinan pembangunan SPBU sebab diduga ada mal perizinan terkait jalur hijau yang kemudian diubah menjadi akses masuk SPBU, Komisi C DPRD Surabaya melakukan sidak terhadap pembangunan SPBU di Jalan Ir Soekarno, Surabaya, Selasa (28/9).

“Izinnya sudah lengkap termasuk amdal lalin dari Dishub, ada DKRTH semua sudah dibantu sesuai mekanisme aturan. Ada 6 pohon (yang ditebang) diganti 455 pohon sudah semua ada tanda terima,” kata Ketua Komisi C, Baktiono saat meninjau ke lokasi SPBU.

Baca juga: Aliran Listrik PJU di Kampung Banyu Urip Diputus, Komisi C Akan Panggil PLN dan Pemkot Surabaya

 Persoalan ini sebelumnya sudah pernah di hearingkan di ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya. Dalam hearing itu, Komisi C menyoroti pihak SPBU yang berdiri di lahan sekitar 9 ribu meter persegi itu karena adanya penebangan pohon dan penutupan seng di area SPBU.

 Sedangkan saat di lokasi, Komisi C menemukan permasalahan baru pada drainase (saluran air) yang dirasa kurang tepat sesuai regulasi yang ada.

Namun Baktiono mengatakan, hal tersebut terjadi karena ada miskomunikasi berkas yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) untuk manhole (penutup saluran) di area SPBU.

 Ada mis sedikit dari BBPJN terkait dengan adanya manhole, dari pihak SPBU mengajukan manhole nya 60×60 cm, tapi di BBPJN tertulis 1 m x 1,5 m,” terangnya.

Nantinya, lanjut Baktiono meminta surat (dokumen) asli yang dikeluarkan BBPJN sebagai pembanding dan meminta dilakukan revisi dengan disesuaikan standartnya pemerintah kota.

 “Karena kalau ini langsung diganti oleh pemilik sedangkan dari BBPJN masih memakai yang lama nanti juga akan menyalahi aturan,” pungkasnya. 

Baca juga: Komisi C Cetuskan Peningkatan Kerjasama Peningkatan Program Trans Jatim

image_6483441_(1)_20

Sementara itu, Alif Perwakilan BBPJN menyampaikan, pihaknya telah melakukan survey di lokasi SPBU dan mengiyakan jika belum melihat adanya manhole seperti yang direkomendasikan. 

“Mungkin ini juga mis dari kami, melalui gambar detail manholenya belum kami lihat. Namun secara sketsa di situ ada manhole,” tuturnya.

 Di tempat yang sama, pengelola SPBU, Steven Hastono mengklaim telah mendapat izin dari dinas-dinas terkait proses pembangunan SPBU. 

Baca juga: Kembali ke Khittah, Hibah 2024 Tetap Melalui Pokmas Sesuai Dapil Anggota DPRD Jatim

“Tadi sudah diperiksa, semua izin saya komplit, untuk penebangan pohon kami ada ijinnya juga, dan kami ganti di kebun bibit sesuai dengan rekomendasi dinas pertamanan,” jawabnya. 

Untuk drainase, sambung Steven, pihaknya sudah mengikuti sesuai skema yang diberikan BBPJN pada awal perencanaan pembangunan dan sementara ini menunggu revisi dari BBPJN. 

“Nanti akomodir kita buka, sebab izinnya kita gambarnya seperti itu. Sekarang atas permintaanya anggota dewan kita akan betulkan sambil nunggu revisi dari BBPJN,” ungkapnya. Alq

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru