SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto heboh, Senin (11/10/2021) malam. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ivan Kusumayuda dikabarkan diamankan Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Ivan yang baru menjabat selama 6 bulan di Kejari Mojokerto ini diamankan terkait isu jual beli perkara tindak pidana korupsi hingga penyalahgunaan kewenangan.
Informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto yang berada di Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun
Saat ini, Ivan Kusumayuda dikabarkan dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya tadi dia (Kasidipdsus) yang dibawa, cuma satgas atau KPK saya tidak tahu,” kata sumber internal Kejari Kabupaten Mojokerto, Senin (11/10/2021) malam.
Baca juga: Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya
Bahkan disebut-sebut jika Ivan sudah diincar sejak bertugas sebagai Kasi Intelijen Kejari Sampang, Madura. Ivan sempat terlibat dalam penyelidikan awal terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) di Kabupaten Sampang tahun anggaran 2019.
Sementara, Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono dan Kasi Intel Indra Subrata belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi.
Baca juga: Eks Wamenaker Dibela Mantan Terpidana Teroris, Jaksa Keberatan
Pesan lewat WhatsApp belum dibalas, dan telepon juga tidak dijawab. Padahal nomornya aktif dan aplikasi pesan WhatsApp-nya online. Dwi
Editor : Mariana Setiawati