Kajian Potensi Pembangunan KIHT, Diskopukmperindag Kota Mojokerto Kunjungi Kudus

surabayapagi.com
Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya saat memimpin kunjungan ke KIHT Kabupaten Kudus. SP/Dwi AS

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto melakukan kunjungan kerja (Kunker)  ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/10/2021) siang. Kunker ini bertujuan untuk mematangkan konsep pembangunan KIHT di Kota Mojokerto. 

Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya mengatakan Kota Mojokerto sudah melakukan kajian pembangunan KIHT dengan menggandeng tim dari Institut Teknologi Surabaya (ITS). Dan hingga saat ini kajian potensi pembentukan LIHT juga terus dilaksanakan. 

Baca juga: Tunjang Ketahanan Pangan, DPUPR Kabupaten Mojokerto Percepat Realisasi 16 Proyek Irigasi

"Untuk itu, kita perlu menimba ilmu ke Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus terkait KIHT nya yang sudah menjadi proyek percontohan banyak daerah di Indonesia," ujarnya.

Ani menjelaskan, meski pabrik rokok di Kota Mojokerto baru ada tiga, namun produksinya sudah mampu menembus pasar ekspor luar negeri hingga mencapai  Rp. 9 miliar lebih.

Tak hanya itu, Kota Mojokerto juga memiliki embrio produsen rokok polos ilegal. Ini berdasarkan hasil pengumpulan data yang dilakukan tahun 2020 kemarin.

"Kita menangkap ada pangsa pasar yang menikmati rokok ilegal dari Kota Mojokerto, sehingga tak menutup kemungkinan ada tempat produksinya juga di kota kita," tukasnya.

Atas fakta tersebut, lanjut Ani, membuat Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari meminta Diskopukmperindag mengkaji lebih lanjut potensi pengembangan industri rokok di Kota Mojokerto sehingga dapat memacu roda perekonomian daerah.

Baca juga: Kecelakaan Karambol di Mojokerto, 1 Orang Tewas

"Secepatnya akan kita realisasikan, jika memang secara persyaratan belum mumpuni untuk membentuk KIHT, maka kita bisa mengawali dengan membentuk LIHT dulu. Tujuannya, selain untuk menekan peredaran rokok ilegal, juga untuk mendorong tumbuh kembangnya industri kecil hasil tembakau di Kota Mojokerto," pungkasnya.

WhatsApp_Image_2021-10-12_at_13.21.50_(1)

Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Adi Sumarno mengatakan sebelum terbentuk KIHT, Kabupaten Kudus terlebih dahulu membentuk Lingkungan Industri Hasil Tembakau  (LIHT) di Desa Megawon Kecamatan Jati dengan luasan lahan 2,1 hektar.

Baca juga: Petahana Ning Ita Bersaing Ketat dengan Menantu Kyai Asep

 "LIHT dibangun tahun 2009 sampai dengan 2010 yang dibagi menjadi 2 tahap dengan total anggaran 28,183 M. Tahap 1 untuk pembangunan gedung UPT LIHT dan gedung pertemuan senilai 8,5 M dan tahap 2 untuk pembangunan gedung LiK Produksi sebesar 13 M, pengadaan sarana Laboratorium TAR dan nikotin sebesar 6,5 M. "LIHT diresmikan pada  25 Februari 2011 oleh Bupati Kudus," jelasnya 

Masih kata Adi, LIHT mulai ditingkatkan statusnya menjadi KIHT berdasarkan Permenkeu Nomor 21/PMK.04/2020 tentang KIHT dan diresmikan tanggal 22 oktober 2020 oleh Dirjen Bea Cukai indonesia. 

"KIHT dikelola oleh koperasi jasa Sigaret Langgeng Sejahtera (SLS). Koperasi ini mempunyai mesin pelinting rokok yang melayani jasa lintingan rokok bagi industri rokok di KIHT dengan jasa pelintingan sebesar Rp. 30 ribu per kilogram," pungkasnya. Dwi

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru