SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan– Dugaan penyimpangan mewarnai pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pasuruan. Kabar itu bahkan telah sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra yang dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.
“Iya. Benar,” katanya kepada Wartawan Jumat (03/06).
Baca juga: Presiden Rombak Penyaluran Pupuk Subsidi, yang Bertele-tele
Namun begitu Jemmy enggan membeberkan lebih jauh terkait perkara ini. Saat ini kejaksaan masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Baca juga: Penerima Pupuk Bersubsidi akan Diperbarui Tiap Bulan
“Masih awal-awal ini. Nanti kami informasikan lagi,” imbuh Jemmy.
Sementara itu, informasi yang didapat Wartawan kasus dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi itu terjadi dalam kurun tahun 2020 hingga tahun 2021.
Baca juga: Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Situbondo Digagalkan
Menyusul mencuatnya kasus ini, sejumlah pengurus kelompok tani diminta datang ke kantor Kejari guna dimintai keterangan. Empat di antaranya dari Kecamatan Rembang. ris
Editor : Moch Ilham