Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Situbondo Digagalkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Situbondo - Petugas Polsek Asembagus, Situbondo, berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk urea bersubsidi seberat 7 kwintal dari Pulau Madura yang hendak diselundupkan ke Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo, Jawa Timur.

Selain berhasil mengamankan barang bukti pupuk bersubsidi seberat 7 kuintal, petugas Polsek Asembagus, juga berhasil mengamankan mobil pickup nopol P 9533 EB yang digunakan untuk mengangkut pupuk jenis urea bersubsidi tersebut.

Petugas juga berhasil mengamankan sopir pickup bernama Herli asal Dusun Bengkoalas, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Situbondo. Untuk pengembangan sopir mobil pickup berikut sebanyak 7 kuintal pupuk jenis urea bersubsidi langsung diamankan ke Mapolsek Asembagus, Situbondo sebagai barang bukti.

Terungkapnya mobil pickup yang dikemudikan Herli, mengangkut pupuk bersubsidi  seberat 7 kuintal dari Pulau Madura, yang diduga hendak dijual ke salah seorang petani di Dusun Lengket, Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, berawal dari informasi warga sekitar.

“Awalnya sopir bernama Herli mengaku mengangkut ikan, namun setelah dicek  ternyata di bawahnya ikan ada pupuk bersubsidi. Pada saat itulah, sopir dan barang bukti 7 kwintal pupuk bersubsidi  langsung digelandang ke Mapolsek Asembagus,” kata petugas Polsek Asembagus, Situbondo, Senin (29/1/2024).

Kapolsek Asembagus, Situbondo Iptu  Untoro Windu Priyadi membenarkan, jika  pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman pupuk bersubsidi seberat 7 kuintal  dari Pulau Madura, rencananya pupuk tersebut akan dijual kepada petani di Dusun Lengket, Desa Mojosari.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, kasus dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi seberat  7 kuintal  dilimpahkan ke  Satreskrim Polres Situbondo,”ujar Iptu Untoro Windu.

Pria yang akrab dipanggil Windu menambahkan, untuk mengelabuhi petugas di Pelabuhan Jangkar, Situbondo, diatas pupuk bersubsidi yang diangkutnya dari Pulau Madura diberi tumpukan yang sudah dikemas rapi.

“Jadi dilihat sepintas tidak terlihat muatan pupuk bersubsidi, namun setelah muatan ikannya diturunkan dibawah terpal ada pupuk seberat  7 kuintal,”pungkasnya. St-01/ham

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…