Pelantikan BPD di Kecamatan Tambelang Berjalan Adem Ayem

surabayapagi.com
Suasana pelantikan para anggota BPD

SURABAYAPAGI.COM, Sampang–Untuk melancarkan jalannya pemerintahan desa, sebanyak 10 Desa yang berada  diwilayah Kecamatan Tambelangan, kabupaten Sampang, Madura, Jawa  Badan Perwakilan Desa (BPD) resmi dilantik dan berjalan adem ayem.

Tempat pelantikan tersebut, dilaksanakan di Pendopo  Kecamatan Tambelangan, langsung dipimpin Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Malik Amrullah dan disaksikan oleh Plt. Kepala Dinas DPMD Wasaton Hadi , Plt. Kabag Hukum Suparnadi Wasis serta Kepala Desa dan tokoh agama. 

Baca juga: Semarak HKN ke-61 di Sampang, Generasi Sehat, Masa Depan Hebat

Dalam sambutannya, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi melalui Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Aba Malik mengatakan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa harus melibatkan dua unsur yaitu Kepala Desa dan BPD.

“Sebagai mitra kerja Kades, BPD pada esensinya harus berfungsi optimal,  diantaranya menampung dan menyuarakan aspirasi Masyarakat desa, membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kades, mengawasi kinerja kades, serta bekerja sama dengan Kades dan perangkat Desa dalam membangun dan memajukan Desa,” kata Malik Senin (4/7/2022) saat memberikan sambutan di depan para anggota BPD selesai dilantik.

Malik menyampaikan pesan Bupati kepada para anggota BPD yang baru dilantik, agar memahami empat fungsi tersebut dengan maksud agar eksistensi BPD bukan sekedar formalitas, tetapi berfungsi sebagaimana mestinya.

“Sebab, anggota BPD harus paham dengan potensi Desa, problematikanya serta aspirasi yang ada di Masyarakat. kedepankan budaya kerja efektif, kolektif dan transparan,” ujarnya.

Baca juga: Sampang Banjir lagi, BPBD Minta Warga Waspada

Selain itu,kata Malik dalam pesan Bapak Bupati minta para anggota BPD harus meningkatkan kapasitas dan wawasannya terkait manajemen pemerintahan Desa. Sehingga biar terjaga harmonisasi antara BPD dengan pemerintah Desa, sekaligus tetap konsisten menjalankan fungsi pengawasannya.

“Saya juga minta agar para anggota BPD paham dengan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemdes, terutama perda Kabupaten Sampang nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan peraturan bupati nomor 57 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa,” pintanya.

Disamping itu juga pesan Bupati yang dibacakan Aba Malik, BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan terkait penyelenggaraan Pemdes kepada Kades dan perangkatnya, BPD juga berhak menyatakan pendapat terkait pelaksanaan pembangunan Desa. karena itu, sesuai kapasitasnya, para anggota BPD juga diberikan hak atas biaya operasional dari APBDes di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Baca juga: Diduga Terkait Eartag Sapi, Kadispertan Sampang Dipanggil Bupati

"Bupati Sampang H. Slamet Junaidi meminta segera setelah pelantikan, agar susunan kepengurusan BPD harus dibentuk supaya BPD dapat bekerja secara efektif. Supaya kapasitas dan kemampuan yang saudara miliki untuk membangun desa,”katanya.

Sementara itu, Camat Tambelangan Kiyatno mengatakan jika adanya BPD merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari Pemerintahan Desa. Sehingga diharapkan kedepannya bisa saling bekerjasama dalam membangun Desa.

Ditempat terpisah Wakil BPD Desa Birem M. Yusuf dengan tegas mengatakan apa yang dipesankan oleh Bapak Bupati segera dilaksanakan.  Sebab, pesan Bapak Bupati sesuai dengan regulasi yang ada. " Sehingga, bilamana mengikuti petunjuk Bapak Bupati bakal berdampak kemakmuran desa, maka akan tercipta desa hebat dan bermartabat," ungkap Moh. Yusuf. gan

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru