Berkas Tersangka Sambo, Dilimpahkan ke Kejaksaan

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Berkas perkara empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, Jumat kemarin (19/8). Keempat tersangka yang ditetapkan Polri yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

“Kami telah bekerja marathon terutama terhadap 4 tersangka sebelumnya secara maksimal dengan melengkapi pemberkasan berkas perkaranya. Selesai rlis ini, berkas perkara ke empatnya diserahkan ke kejaksaan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, kemarin.

Baca juga: Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Keempatnya disanka Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah saudara FS dengan menggunakan senjata milik Brigadir R."

"Terkait dengan apakah FS ikut menembak? Ini sedang dilakukan pendalaman," ungkapnya.

Yang pasti, kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit, telah ditemukan fakta Irjen Ferdy Sambo melakukan rekayasa.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Menantu Bunuh Mertua, Polres Blitar Kota: 'Sakit hati Sering di Caci Maki'

Dengan menggunakan senjata Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo menembak dinding-dinding rumah untuk memunculkan kesan seolah terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," ujar Listyo Sigit.

Selain keterlibatan Irjen Ferdy Sambo, Polri juga masih mendalami motif suami Putri Candrawathi ini dalam memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Baca juga: Guru di Lamongan Tewas Dibunuh Ayah Kandung, Motif Karena Warisan

Meski begitu, Listyo Sigit memastikan, motif tersebut adalah pemicu utama terjadinya peristiwa penembakan.

"Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman dari saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri."

"Saat ini belum bisa kita simpulkan, namun yang pasti (motif) ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan," ungkap Listyo Sigit. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru