SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap MF atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jl. Asem Bagus kecamatan Asemrowo Surabaya.
Tersangka MF (26) warga Jl. Kalibutuh gang buntu , kecamatan Tembok Dukuh Surabaya, MF ditangkap oleh anggota polisi Satresnarkoba pada tanggal, selasa (18/7/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu
AKBP Daniel mengungkapkan, penangkapan tersangka dari laporan masyarakat akan terjadi transaksi narkoba di Surabaya.
"Setelah melakukan penangkapan,selanjutnya MF dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut," ungkapnya.
Daniel juga menambahkan, tersangka MF mendapatkan barang narkotika dari MK(DPO) pada hari minggu 17-7, di jalan Tropodo dengan cara diranjau.
Baca juga: Polres Lamongan Ungkap Narkoba Senilai Setengah Miliar
Tersangka MF Bermaksud mendapatkan barang dari MK Seharga per gramnya Rp.925.000 dan akan dijual kembali dengan harga pergramnya Rp. 950.000 dengan keuntungan Rp.25.000.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 plastik berisi kristal diduga narkotika 51,69 Gram, 1 hp Redmi dan uang tunai Rp.800.000 rupiah.
Dari perbuatan tersangka, MF dijerat pasal 144 ayat (2) dan pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. min
Editor : Moch Ilham