Pemeriksaan Terdakwa Kho Handoyo

Hakim: Silahkan Saja Saudara Ingkar

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara dugaan pemalsuan surat, disertai penipuan dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso kembali digelar di pengadilan negeri (PN) Surabaya, kali ini agenda pemeriksaan terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Sutarno Mewanti-wanti terdakwa untuk jujur dalam menyampaikan pernyataannya.

Baca juga: Ahli Hukum Bedah Legalitas Nominee, Nany Widjaja Tegaskan Keabsahan Kepemilikannya

"Saya minta kepada terdakwa untuk tidak berbelit-belit dalam menyampaikan pernyataan, karena konsekuensinya kalau terdakwa berbelit itu artinya sama saja mempersulit diri anda sendiri, "baik yang mulia, sanggup terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawanti Lahang menanyakan pembelian rumah awalnya dari mana.

Dijawab kalau rumah itu dibeli dari Kho Wen Tjwe dengan cara mengangsur. Saat itu saya membeli rumah dari Kho Wen Tjwe, seharga 4 miliar 150 juta. Namun selang beberapa hari, saya menjual kepada Elanda Sujono seharga 4 miliar 449 juta. Kepada saya saudara Elanda membayar 4 kali DP dan diangsur selama 1 tahun, pembayarannya di transfer ke rekening istri saya, "terang terdakwa.

Menanggapi pernyataan terdakwa, Darmawanti jaksa dari Kejati itu, kembali bertanya, "setelah itu rumah lunas dan ada kwitansi pelunasannya, dalam perjanjiannya, setelah lunas tidak ada lagi beban apapun terhadap Elanda Sujono selaku pembeli, "benar. Jawab terdakwa.

Kalau sudah lunas begitu lantas, kenapa ada tagihan dari pihak bank Permata, yang isinya kalau Kho Wen Tjwe masih ada tunggakan, padahal dari awal saudara terdakwa mengaku, sertifikat itu ada Developer bukan di bank, "mengenai itu sebelumnya sudah saya sampaikan melalui  notaris Ariyani, "kilah terdakwa.

Ditanya terkait keberadaan sertifikat.

"Sebenarnya sertifikat itu ada dimana, terdakwa mengaku kalau sertifikat ada di developer.

Baca juga: Pledoi Kasus Perdagangan Kimia: Pembela Tegaskan Terdakwa Tak Terlibat Operasional PT SHC

Mendengar pernyataan terdakwa, Hakim ketua Sutarno, meminta kepada terdakwa untuk jujur, "tolong terdakwa jangan berbelit-belit, bicara apa adanya saja, kalau saudara berbelit-belit tentu ada resikonya.

Saudara dari awal saya peringatkan, "awalnya saudara terdakwa itu membeli rumah dari Kho Wen Tjwen, melalui broker, lalu rumah itu saudara jual kepada Elanda, waktu menjual tidak saudara katakan  kalau sertifikat masih diagunkan di bank permata.

Terdakwa masih saja berdalih kalau itu sudah dikatakan kepada pembeli, "dijelaskan oleh hakim bahwa pada saat itu saksi pelapor sudah dimintai keterangannya dan saudara terdakwa tidak membantahnya.

Hakim melanjutkan, Elanda ini kan sudah membayar lunas kepada saudara terdakwa, artinya Elanda sudah tidak ada lagi kewajiban untuk membayar.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan PMH Cessie Bank Artha Graha, Tergugat Winarta Misterius

"Namun kenyataanya Elanda masih saja membayar tanggungan angsuran saudara di bank, "tapi gak apa-apa silahkan saudara ingkar berbohong juga boleh itu silahkan saja, sama sekali saya gak butuh pengakuan saudara, yang saya butuhkan adalah saksi dan alat bukti yang lain. Tegas Hakim Sutarno. Selasa (23/08/2022).

Masih pertanyaan Hakim, dimana sebenarnya sertifikat rumah itu, karena saksi dari pihak bank sendiri sudah dimintai keterangannya. Kalau tadi saudara terdakwa mengaku sertifikat ada di developer, lantas yang dibuat agunan di bank itu apa?, 

Dijawab oleh terdakwa kalau agunan yang ada di bank Permata itu adalah Perjanjian ikatan jual beli, sedangkan sertifikat ada di developer.

Mendengar pernyataan terdakwa, hakim Sutarno, kembali mengingatkan kepada terdakwa untuk tidak berbelit-belit, mana ada Bank menerima jaminan berupa Perjanjian Ikatan jual beli, "saya baru tahu itu. Tutup Hakim Sutarno. Nbd

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru