Kejari Tanjung Perak Sinergi dengan BPJS Kesehatan Terkait Kepatuhan Ratusan Perusahaan yang Belum Bayar Iuran JKN KIS

surabayapagi.com

 SURABAYAPAGI, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akan bergerak cepat untuk menindaklanjuti 100 Surat Kuasa Khusus yang telah diberikan BPJS kesehatan cabang surabaya terkait kepatuhan badan usaha yang belum membayar iuran pertama kepesertaan JKN KIS.

Demikian disampaikan Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, SH., MH. melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana, SH.,MH. yg didampingi oleh Kasi Datun Rollana Mumpuni, SH., MH. menyampaikan usai menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Selasa (27/9).

Baca juga: BPJS - Kemensos Adu Argumentasi Soal Pasien Kronis Diterlantarkan

"Ada 100 Badan Usaha yang tidak patuh dalam hal pendaftaran kepesertaan program jaminan kesehatan nasional (JKN-KIS), yaitu belum melakukan pembayaran iuran pertama kepesertaan JKN KIS," terangnya.

Menurutnya, 100 badan usaha tersebut berada di Wilayah Hukum Kejari Tanjung Perak. Berdasarkan SKK tersebut, pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan melakukan bantuan hukum non litigasi Kepada BPJS Kesehatan Cabang Surabaya terkait ketidakpatuhan badan usaha tersebut.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto dan Wasnaker Gelar Monev Optimalisasi Jamsostek

"Yang jelas kita segera melaksanakan SKK ini dengan memberikan surat pemberitahuan maupun teguran kepada badan usaha yang tidak patuh dalam menyelesaikan pembayaran iuran kepesertaan JKN KIS tersebut," ujarnya.

Kami berharap agar Badan Usaha tersebut segera memenuhi kewajibannya.

Baca juga: Dinilai Mampu Secara Ekonomi, Pamekasan Hapus 86.460 Peserta JKN dari PBI Per 2026

"Harapannya segera dibayar supaya hak para pekerja untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan terpenuhi.bd

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru